Liputan6.com, Banyuwangi - Sejumlah ulama di Banyuwangi mendukung fatwa haram goyang pargoy yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember.
Ketua MUI Banyuwangi KH Muhammad Yamin mengaku secara pribadi dia mendukung fatwa tersebut. Namun secara kelembagaan dia masih belum berani berkomentar.
Advertisement
"Secara pribadi saya mendukung fatwa tersebut. Tapi kami (MUI) akan segera mengambil sikap. Kami akan segera mengadakan rapat bersama dengan semua pengurus MUI Banyuwangi," ujar Yamin, Sabtu (3/12/2022).
Menurut Yamin, terlepas dari nama goyangannya bila itu dilakukan oleh perempuan, tetap merupakan sebuah kesalahan. Apalagi hingga menunjukkan lekuk tubuh dan dipertontonkan di publik lewat media sosial.
"Lebih banyak mudarat-nya dari pada manfaatnya," tegasnya.
Sebelumnya MUI Jember mengeluarkan fatwa tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget Pargoy di Jember. Dalam aturan tersebut MUI Jember mengharamkan joget pargoy.
Aturan ini terbit dilatarbelakangi keresahan para ulama di Jember tentang maraknya muda-mudi yang joget pargoy di wilayah setempat
Fenomena joget pargoy tersebut ditemukan dalam acara Parade Sound System dan acara lain di Kabupaten Jember.
Dukungan MUI DKI Jakarta
Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada umat Islam Kabupaten Jember.
MUI Jember menyebutkan joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi Tiktok, tapi kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound system.
"Umumnya, pargoy dilakukan remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis," tulis MUI Jember.
Fatwa MUI Jember ini juga mendapat dukungan dan penguatan dari MUI DKI Jakarta.
Advertisement