Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menetapkan pernikahan beda agama beberapa bulan lalu yang diajukan pasangan suami (pasutri) AD dan CM, yang sebelumnya sudah menikah di Singapura.
Permohonan itu diajukan pasutri di PN Tangerang pada 13 Oktober lalu dengan nomor register 1041/Pdt.P/2022/PN Tng.
Dikutip dari situs resmi PN Tangerang, pernikahan pasangan suami istri beda agama itu digelar di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022. Pernikahan itu dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore).
Baca Juga
Advertisement
Usai menjalankan pernikahan tersebut, mereka melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura.
"Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon," demikian bunyi petikan Majelis Hakim PN Tangerang.
Masih dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan untuk mencatat perkawinan beda agama tersebut.
"Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan," demikian putusan tersebut.
p>**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
PN Tangerang: Bukan Mengesahkan Pernikahan
Sementara, Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, pihaknya bukan mengesahkan atau pun mengabulkan pernikahan beda agama pasutri tersebut.
"Pengadilan bukan mengesahkan perkawinan beda agama, karena para pemohon (AD dan CM) telah menikah di Singapura. Pengadilan hanya membuat penetapan mengenai keterlambatan pemohon melaporkan perkawinannya ke Dukcapil," tutur Arif.
Dia juga mengatakan, pasutri tersebut sudah sah di Singapura. Jadi, menurut Arief, PN Tangerang hanya membuat surat keputusan keterlambatan pengajuan ke Disdukcapil Tangerang Selatan.
"Mereka menikah sah di Singapura, ketika mau dicatatkan di Indonesia terlambat. Sehingga perlu penetapan pengadilan terkait pencatatanya," jelasnya.
Advertisement