DPRD DKI soal Tugas Marullah Matali: Semacam Wakil Gubernur

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menyebut ada sejumlah alasan ditunjuknya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjadi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata oleh Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Des 2022, 16:33 WIB
Marullah Matali (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menyebut ada sejumlah alasan ditunjuknya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjadi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata oleh Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.

Salah satunya, kata Gembong terkait fungsi Deputi Gubernur yang serupa dengan Wakil Gubenur (Wagub). Gembong menyebut deputi diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sekelas eselon I.

Nantinya, deputi gubernur bertugas membantu kinerja Heru Budi dalam menjalankan tugas memimpin Jakarta atau dalam rangka percepatan pembangunan ibu kota.

"Deputi itu tugasnya memberikan masukan dan lain sebagainya kepada gubernur karena sifatnya kan mereka semacam wakil gubernur," kata Gembong kepada Liputan6.com saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12/2022).

Gembong menilai sebagai Pj Gubernur yang tak memiliki wakil, Heru membutuhkan bantuan deputi gubernur untuk dapat mewakilinya jika berhalangan hadir di suatu giat atau agenda tertentu.


Urgensi

"Urgensinya apa sekarang? Mungkin nih ya, dalam benak saya karena gubernur tidak ada wakil sekarang gubernur mau tidak mau Pj harus menghidupkan deputi agar deputi bisa mewakili gubernur ketika gubernur berhalangan," terangnya.

Kendati demikian, Gembong mengaku pertimbangan pengusulan Marullah sebagai deputi gubernur hanya diketahui internal eksekutif Pemprov DKI, yaitu Heru Budi.

"Kenapa musti pertimbangannya Pak Sekda digeser ke deputi misalkan itu yang tahu Pak Pj," kata dia.


Berapa Lama Jabatan Marullah?

Gembong juga tak mengetahui berapa lama proses penunjukan Marullah sebagai deputi gubernur bergulir. Pasalnya, kata dia proses itu tidak diketahui anggota dewan atau legislatif.

"Nah itu engga tau, itu kan internal eksekutif saya enggak tau. Karena ketika pengusulan ke kemendagri, ke presiden itu kan tidak harus lewat DPRD sehingga mekanismenya kita enggak tau," jelas Gembong.

"Mengenai berapa lama dan mekanismenya kita enggak tahu dan kapan diusulkan enggak tahu. Yang tahu itu eksekutif, Pj Gubernur dan aparaturnya yang tahu," tambahnya.

 

Infografis Wisata Museum di 5 Wilayah DKI Jakarta.  (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya