Update Covid-19 per Sabtu 3 Desember 2022: Positif 6.677.655, Sembuh 6.463.466, Meninggal 159.953

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Jumat, 2 Desember 2022, hingga hari ini, Sabtu (3/12/2022) pada jam yang sama.

oleh Maria Flora diperbarui 04 Des 2022, 00:04 WIB
Warga mendapatkan vaksin booster saat gelaran Vaksin Covid-19 Serentak di GOR Radio Dalam, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Vaksinasi serentak digelar di seluruh Indonesia yang diselenggarakan Kepolisian RI dengan target penyaluran vaksin sebanyak 1.114.750 dosis. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air terus mengalami kenaikan. Mereka yang dilaporkan terkonfirmasi Covid-19 bertambah 3.655 pada hari ini, Sabtu (3/12/2022).

Sehingga total kasus terkonfirmasi positif virus Corona di Indonesia terhitung sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 6.677.655 orang.

Kenaikan kasus positif ini juga diikuti dengan penambahan pasien sembuh dan telah dinyatakan negatif Covid-19.        

Pada hari ini, pasien yang dinyatakan negatif Covid-19 bertambah 5.228, sehingga total akumulasi kasus sembuh di Indonesia telah mencapai 6.463.466 orang.

Kasus kematian akibat terpapar virus Corona penyebab Covid-19 juga masih terjadi kenaikan. Menurut Satgas Covid-19, angka kasus kematian telah menyentuh 159.953 jiwa, setelah ada penambahan 32 pasien meninggal.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Jumat, 2 Desember 2022, hingga hari ini, Sabtu (3/12/2022) pada jam yang sama. 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril menegaskan, tidak ada fasilitas kesehatan (faskes) yang boleh menolak merawat pasien COVID-19. Seluruh faskes, dalam hal ini rumah sakit harus siap menerima pasien COVID-19.

Pernyataan tegas Syahril di atas merespons masih ditemukannya rumah sakit yang menolak pasien COVID-19 untuk dirawat. Meski begitu, syahril tidak menyebutkan secara rinci, faskes mana yang tidak menerima pasien COVID-19 yang dimaksud tersebut.

"Perlu diperjelas dan disampaikan kepada seluruh masyarakat. Bahwa dalam kebijakan Kementerian Kesehatan, tidak ada faskes yang boleh menolak perawatan pasien COVID-19," ujar Syahril saat 'Temu Media: Update COVID-19 dan Capaian BIAN' pada Jumat, 2 Desember 2022.

Syahril menjelaskan, sekitar 10 persen dari tempat tidur rumah sakit harus disiapkan untuk perawatan pasien COVID-19. Hal tersebut sesuai kebijakan Kementerian Kesehatan. 

"Rumah sakit (untuk penanganan COVID-19) sebetulnya kebijakan Kemenkes. Rumah sakit harus ada fasilitas yang siap untuk merawat pasien (COVID-19), yaitu sekitar 10 persen dari tempat tidurnya," jelasnya. 

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


Keterisian Tempat Tidur COVID-19

Tempat tidur bersalin di ruang bersalin Taman Cinta, Puskesmas Duren Sawit, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Ruang bersalin khusus ini bentuk upaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada ibu hamil khususnya yang positif Covid-19 sebelum dibawa ke RS Rujukan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berdasarkan Laporan Harian COVID-19 Kemenkes per 1 Desember 2022, angka keterisian tempat tidur COVID-19 secara nasional masih aman, di bawah 20 persen. Ada 5 provinsi dengan keterisian tempat tidur COVID-19 tertinggi, antara lain: (dalam persen)

1. Yogyakarta 17,68

2. DKI Jakarta 16,54

3. Sumatera Selatan 15,59

4. Jawa Barat  14,47

5. Kalimantan Selatan 13,93

Di sisi lain, data mencatat laporan 'Kematian Sejak Fase Omicron pada 15 Desember 2021' terbanyak diduduki provinsi di Jawa - Bali. Secara rinci, yakni:

1. Jawa Tengah 3.569

2. Jawa Timur 2.389

3. DKI Jakarta 2.285

4. Jawa Barat 1.337

5. Yogyakarta 792

Adapun jumlah kasus aktif secara nasional, antara lain:

1. DKI Jakarta 18.418

2. Jawa Barat 17.520

3. Banten 4.859

4. Jawa Tengah 4.749

5. Jawa Timur 2.059


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Tenaga kesehatan mengantarkan pasien Covid-19 ke RSD Wisma Atlet, Jakarta (30/5/2021). Berdasarkan data Penerangan Kogabwilhan mencatat hingga hari ini jumlah pasien rawat inap di Tower 4, 5, 6, dan 7 mencapai 2.013 orang atau 33 persen dari kapasitas tempat tidur. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Infografis Vaksin Covid-19 Booster, Butuh atau Enggak? (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya