Liputan6.com, Jakarta - Plt Kepala LPMQ, Waryono Abdul Ghofur membenarkan, usualan kelas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an (JF PTQ) yang diajukan Kementerian Agama, telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).
Menurut dia, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an dan telah ditandatangani Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, pada 8 November 2022.
Advertisement
"Alhamdulillah, usulan Kemenag sudah disetujui Kementerian PAN dan RB. Kini, ada Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag," terang Waryono seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Minggu (4/12/2022).
Waryono menjelaskan, Peraturan Menteri PAN dan RB ini terdiri atas 16 Bab dan 59 pasal. Pada BAB I Pasal 1 ayat (5) disebutkan JF PTQ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan tafsir Al-Qur'an.
"Pengembangan Tafsir Al-Qur'an itu mencakup kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur'an," terang dia.
Senada dengan Waryono, Koordinator Bidang Pengkajian Al-Qur'an LPMQ, Abdul Aziz Shidqi memastikan, nantinya Instansi pembina JF PTQ adalah Kementerian Agama sebagaimana diatur dam ketentuan BAB I Pasal 1 ayat (21), yang berbunyi: Instansi pembina Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an yang selanjutnya disebut instansi pembina kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Agama.
"JF PTQ merupakan jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk dalam rumpun keagamaan kategori keahlian," urai Abdul Aziz.
Mekanisme Pengangkatan PNS
Abdul Aziz mengatakan, ada sejumlah mekanisme dalam pengangkatan PNS untuk menduduki JF PTQ. Dia merinci, hal itu dapat dilakukan dengan empat mekanisme, yaitu: pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi.
Selain itu, diatur juga tentang jenjang jabatan.
Menurut Aziz, ada empat jenjang jabatan dalam JF PTQ sebagaimana diatur dalam BAB III Pasal 5 ayat (2), yaitu: Pengembang Tafsir Al-Qur'an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya; dan Ahli Utama.
"LPMQ Balitbang-Diklat Kemenag, selaku instansi pembina akan menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN dan RB No. 50 tahun 2022 ini dengan menyusun draf petunjuk teknis untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, sebagaimana diatur dalam BAB XIV Pasal 53 ayat (2)," dia menandasi.
Advertisement