Polres Jakbar Diminta Segera Tangkap Oknum Pengacara Kasus Investasi Bodong

Sejumlah massa mendatangi Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (5/12/2022) siang. Mereka berunjuk rasa meluapkan aspirasi, kepada polisi untuk segera menangkap seorang buron.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Des 2022, 07:55 WIB
Ilustrasi Hukum (Sumber Foto: Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah massa mendatangi Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (5/12/2022) siang. Mereka berunjuk rasa meluapkan aspirasi, kepada polisi untuk segera menangkap buron bernama Natalia Rusli. Menurut massa, Natalia Rusli adalah oknum pengacara kasus investasi bodong yang sudah berstatus tersangka yang diketahui berkas perkaranya sudah P21.

"Tuntutan kami meminta kepada Kapolres Jakarta Barat untuk segera menangkap Natalia Rusli karena kasusnya sudah dinyatakan P21," ujar Ahmad, selaku perwakilan massa aksi di lokasi, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).

Ahmad menegaskan, saat berkas dinyatakan P21, maka sudah menjadi kewajiban dari kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Barat untuk dapat menyerahkan dan menghadirkan tersangkanya ke hadapan Penuntut Umum dalam pelimpahan tahap dua.

"Karena kita tahu kasus Natalia Rusli ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan para korban investasi bodong. Kasihan sekali melihat para korban mengais keadilan," jelas dia.

Ahmad berharap, tidak adalagi tambahan derita terhadap para korban oknum yang ngaku-ngaku Advokat lalu memberi janji-janji manis uangnya para korban dapat dikembalikan. Bukannya kembali, mereka malah diminta membayar sejumlah uang sebagai honor jasa advokat.

"Kepada para korban, (Natalia Rusli) ngakunya seorang Advokat ternyata setelah diusut dia belum disumpah dan dilantik resmi menjadi Advokat ditambah Ijazahnya tidak terdaftar di kemenristekdikti," keluh Ahmad.


P21 Hampir 2 Bulan

Sejumlah massa mendatangi Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (5/12/2022) siang. Mereka berunjuk rasa meluapkan aspirasi, kepada polisi untuk segera menangkap seorang buron (Istimewa)

Ahmad mendesak, sebenarnya bila sudah sangat tidak kooperatif tidak ada alasan untuk tidak menahan seorang yang sudah berstatus tersangka. Apalagi P21 sudah hampir 2 bulan, seolah aparat penegak hukum dipermainkan lagi olehnya.

"Jika benar Natalia Rusli tengah dicari atau Buron, Polres Metro Jakarta Barat seharusnya segera memasukkan perempuan itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) secara resmi." minta Ahmad.

Menurut Ahmad, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce sendiri, sempat menyatakan bahwa pihaknya kini tengah mencari keberadaan Natalia. Surat penangkapan terhadap wanita itu menurutnya telah diterbitkan.

"Kami meminta jangan sampai penegakan hukum di Polres Jakarta Barat kalah dengan Natalia Rusli, karena diduga kasus pidana yang dilakukan oleh Tersangka diduga berbagai macam modusnya dan kabarnya masih ada sedikitnya 4 Laporan kepolisian lagi yang berproses yang masih harus dihadapi oleh Natalia Rusli," dia memungkasi.

 

Infografis Klarifikasi Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya