KPK Kembali Panggil Eks Kasau Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101

Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Des 2022, 09:00 WIB
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna mengangkat tangan saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1). Agus memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan korupsi pembelian Helikopter AW 101 milik TNI AU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU).

Agus sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Informasi yang kami terima betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).

Dia mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah beberapa mencoba memeriksa Agus Supriatna di pengadilan namun tak ada hasil. Menurut Ali, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Agus melalui dua alamat rumahnya dan bantuan pihak TNI, namun Agus tak kooperatif.

"Perlu kami tegaskan, karena saat ini perkara terdakwa IKS (Irfan Kurnia Saleh) pada tahap persidangan, maka pemanggilan saksi (Agus) tersebut tentu atas perintah pengadilan," kata dia.

Ali menyebut, terkait pemanggilan sebagai saksi pada hari ini pihaknya sudah berkirim surat panggilan melalui kantor tim pengacara Agus, namun surat tersebut ditolak.

"Pemanggilan saksi untuk hari ini kami serahkan ke kantor pengacaranya namun pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut. Hal ini sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan," kata Ali.

 


Disebut Menerima Keuntungan

Diberitakan, Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna disebut menerima keuntungan sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,73 miliar dalam pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Uang itu disebut sebagai dana komando.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan bila Irfan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Disebutkan Irfan turut memperkaya Agus sebesar Rp 17,73 miliar dalam pembelian helikopter AW-101 yang rencananya akan ditampilkan saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada 9 April 2016.

"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/10/2022).

Irfan sendiri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000 atau Rp 738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara Rp 738,9 miliar berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.

 


Bersama-sama

Jaksa menyebut Irfan melakukannya bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani, Direktur Lejardo Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015 - 20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko, Kadisasa AU dan PPK periode 20 Juni 2016 - 2 Februari 2017 Fachri Adamy, Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Supriyanto Basuki, dan Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Jaksa menyebut, pada Mei 2015 hingga Februaei 2017, Irfan dan lainnya mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, mengatur proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.

"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," kata jaksa.

Jaksa menyebut, Irfan memperkaya diri sebesar Rp 183.207.870.911,13. Kemudian memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000.

Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar US$ 29.500.000 atau senilai Rp 391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar US$ 10.950.826,37 atau sekitar Rp 146.342.494.088,87.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya