Indonesia Kalah Gugatan Ekspor Nikel di WTO, Mendag: Kita Banding!

Pemerintah akan mengajukan banding setelah kalah melawan Uni Eropa dalam gugatan larangan ekspor bijih nikel (nikel ore) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO).

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Des 2022, 09:00 WIB
Mendag Zulkifli Hasan saat membuka gelaran Franchise License Expo Indonesia (FLEI) ke-19 di Jakarta Convention Center, Jakarta pada hari ini, Jumat (18/11/2022). Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, Pemerintah akan mengajukan banding setelah kalah melawan Uni Eropa dalam gugatan larangan ekspor bijih nikel (nikel ore) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, Pemerintah akan mengajukan banding setelah kalah melawan Uni Eropa dalam gugatan larangan ekspor bijih nikel (nikel ore) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO).

"Ini kan sebetulnya enggak boleh dibicarakan dahulu, tapi kan sudah banyak berita. Langkah pertama kita tentu banding," kata Zulkifli Hasan saat ditemui di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Secara rinci, Mendag belum bisa menyampaikan langkah hukum apa yang akan diambil Pemerintah. Namun, pihaknya memastikan Pemerintah dalam waktu dekat akan segera melakukan banding.

"Kita banding dulu. Nanti selanjutnya kita akan sampaikan. Itu saja dulu," imbuhnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Indonesia menghadapi gugatan Uni Eropa soal kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Larangan ekspor nikel mentah memang menjadi perhatian serius pemerintah, tujuannya melipatgandakan nilai tambah ke dalam negeri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memprediksi bahwa ada kemungkinan Indonesia kalah dalam gugatan di WTO. Namun, ia menegaskan kalau hilirisasi dan industrialisasi nikel sudah berjalan.

Adapun substansi gugatan yang dilayangkan Uni Eropa di WTO adalah pemakaian diksi 'melarang'. Artinya, bukan pada kegiatan ekspor sesuai dengan syarat sesuai ketentuan hilirisasi yang digadang di Indonesia.

 


Perintah Jokowi

Mengunjungi Sulawesi Tenggara, Jokowi meresmikan perusahaan pemurnian bijih nikel di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.(Liputan6.com/istimewa)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pantang menyerah meskipun kalah dalam gugatan larangan ekspor nikel oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). 

Menurut dia, itu jadi bentuk komitmen Pemerintah RI dalam program hilirisasi industri. Sehingga Indonesia bukan hanya dikenal sebagai pengekspor bahan mentah alias raw material saja.  

"Sekali lagi, meskipun kita kalah di WTO, kalah kita urusan nikel ini digugat oleh Uni Eropa dibawa ke WTO kita kalah, enggak apa-apa. Kalah saya sampaikan ke menteri, banding," tegas Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 di Ritz-Carlton Hotel Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Jokowi pun tidak mempermasalahkan bila ada sejumlah negara yang menggugat kebijakan Indonesia yang menahan laju ekspor bahan mentah. "Kalau ada negara lain yang menggugat, ya itu haknya negara lain yang menggugat, karena ya memang terganggu," imbuhnya. 

Setelah melakukan pengecekan alasan Uni Eropa menggugat larangan ekspor nikel, ia menemukan bahwa komoditas tersebut jadi bahan utama sektor industri di sana.

"Kalau dikerjain di sini, di sana akan ada pengangguran. Di sana akan ada pabrik yang tutup, di sana akan ada industri yang tutup," papar Jokowi. 

"Tapi kan kita juga mau maju, kita ingin maju, negara kita ingin menjadi negara maju. Kita ingin membuka lapangan kerja. Kalau kita digugat saja kita takut, mundur, enggak jadi, ya enggak akan kita menjadi negara maju," tuturnya. 

Oleh karenanya, ia mengajak seluruh jajarannya untuk terus berkomitmen dan tidak gentar menghadapi gertakan negara maju atas kebijakan yang diambil Pemerintah RI. 

"Terus saya sampaikan kepada menteri, terus (lanjutkan program hilirisasi), tidak boleh berhenti. Tidak hanya berhenti di nikel, tapi terus yang lain," pungkas Jokowi. 


Pemerintah Didukung Hadapi Kebijakan Global soal Nikel

Nikel lagi-lagi mencatatkan trend kenaikan harga yang positif selama tahun 2017.

Putusan panel World Trade Organization (WTO) menghendaki agar pemerintah Indonesia membuka kembali ekspor nikel. Sebelumnya hal itu sempat disengketakan oleh Uni Eropa melalui Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB).

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pusat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Fajar Hasan mengatakan, putusan WTO tersebut harus dilawan. Sebab, putusan WTO berpotensi dapat mengganggu program hilirisasi pengelolaan sumber daya alam yang sedang berjalan khususnya nikel.

“Putusan panel WTO menghendaki pemerintah Indonesia membuka kembali Kran ekspor nikel. Ini berpotensi dapat mengganggu program hilirisasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia," kata pengusaha muda asal Sulawesi Tenggara ini, melalui keterangan tertulis, Senin(28/11/2022).

Fajar meyakini, hilirisasi telah dirasakan oleh rakyat, efek nilai tambahnya menggerakan pertumbuhan ekonomi khususnya bagi daerah. Misalnya, pembangunan smelter nikel di daerah, menyerap tenaga kerja dan pendapatan negara/daerah menjadi meningkat.

“Ini fakta statistik dan empirik bahwa program hilirisasi harus berlanjut, tidak boleh terhenti hanya karena tekanan Uni Eropa dan WTO," ungkap Fajar Hasan.


Kebijakan Nasional

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menyetujui rekomendasi perpanjangan ekspor untuk Antam tahun ini. Untuk nikel kadar rendah sebesar 2,7 juta wet metric ton (wmt) dan bauksit tercuci 840 ribu wmt.

Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat ini mengatakan, kebijakan hilirisasi pengelolaan nikel di dalam negeri merupakan kebijakan nasional, dengan tujuan untuk melindungi sumber daya alam, agar pengelolaan dan pemanfatannya di dalam negeri.

“Negara lain atau badan dunia, tidak boleh mengintervensi kebijakan nasional negara lain (termasuk Indonesia). Jika hal itu dilakukan, secara tegas dapat kita katakan bahwa Uni Eropa dan WTO telah mencampuri urusan dalam negeri kita, mengganggu kedaulatan hukum Indonesia,” tegas dia.

Fajar mewanti, Uni Eropa dan WTO harus menghormati rambu-rambu diplomatik dan yuridiksi suatu negara. Hal itu dilakukan sebagai prinsip dasar hubungan antarnegara atau badan-badan internasional.

“Ya, kami dukung pemerintah untuk melakukan banding atas putusan WTO tersebut," dia menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya