Liputan6.com, Susono - Tiga guru di Jepang ditangkap polisi akibat ketahuan menganiaya sejumlah murid. Tindakan tersebut juga termasuk menampar anak.
Dilaporkan Kyodo News, Senin (5/12/2022), tiga guru itu baru-baru ini sudah keluar dari PAUD tempat mereka bekerja. Namun, proses hukum terus berjalan.
Advertisement
Tiga guru perempuan itu telah mengakui tindakan penganiayaan yang mereka lakukan. Selain menampar anak, para guru itu juga menggendong anak secara terbalik.
Para pelaku juga pernah sengaja melepas celana anak-anak dan menodong carter dengan mengancam ke murid.
Kepala sekolah, Toshihiko Sakurai, diduga meminta para staf agar tutup mulut. Para staf diminta tanda tangan untuk berjanji.
Kejadian ini bertempat di sebuah PAUD di kota Susono dekat Gunung Fuji, Prefektur Shizuoka. Pelaku ditangkap pada Minggu (4/12).
Alasan para guru itu adalah ingin mendisiplinkan anak-anak. Nama tiga guru itu dikuak sebagai Sachi Miura (30), Kaori Komatsu (38), dan Rie Hattori (39). Mereka melakukan aksinya pada Juni lalu.
Selain itu, pihak polisi juga khawatir bahwa pihak sekolah akan menghancurkan barang-barang bukti. Polisi pun menggeledah rumah tiga tersangka.
Wali Kota Susono, Harukaze Murata, berkata akan mengambil langkah hukum terhadap kepalaa sekolah karena menolong para tersangka menghindari peradilan. Murata dulunya juga seorang polisi.
Tiga guru yang ditahan ternyata hanya bagian dari enam komplotan yang terlibat dalam dugaan penganiayaan di sekolah tersebut. Polisi curiga aksi ini berkelanjutan sehingga masih terus menganalisis dokumen-dokumen yang disita.
Ayah di Banyuwangi Tega Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil
LY, seorang gadis berusia 14 tahun diduga menjadi korban kebiadaban dari PJ, yang merupakan ayah tirinya sendiri. Korban yang tinggal di kontrakan di Lingkungan Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, itu diduga diperkosa hingga hamil empat bulan.
Mirisnya, korban yang tinggal bersama ibu kandungnya itu dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah tiri, sejak tujuh bulan lamanya.
Kanit Renakta Polresta Banyuwangi, Ipda Devy Puspita Novitasari, menjelaskan, peristiwa memilukan itu dilakukan pelaku sejak bulan Maret hingga Oktober 2022 lalu.
Kasus ini terungkap pada Senin (14/11) sekitar pukul 12.00 Wib. Pelapor (TM), terlapor dan korban, dipanggil oleh RH, Ketua RT setempat untuk datang ke rumahnya.
Saat itu di rumah RH sudah ada Lurah, Ketua RW dan Babinsa. Saat semua undangan telah datang, RH menyampaikan bahwa korban telah hamil.
"Mengetahui hal tersebut, TM kaget karena korban tidak pernah keluar rumah dan selalu bersama terlapor apabila keluar rumah," kata Devi, Sabtu (3/12/2022).
Untuk membuktikan kebenaran, korban akhirnya dibawa ke petugas medis.
"Lurah bersama Ketua RW lalu membawanya ke Puskesmas untuk memeriksakan kehamilan korban. Setelah diperiksa ternyata benar, korban telah hamil yang diperkirakan empat bulan," imbuhnya.
Usai diketahui hamil dan didesak pertanyaan oleh keluarga, korban akhirnya mengaku jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Karena tidak terima, keluarga korban akhirnya membawa pelaku dan melaporkannya ke Polresta Banyuwangi.
"Terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Polresta Banyuwangi. Dan secepatnya berkas akan kita kirim ke Kejaksaan agar cepat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Devi.
Atas perbuatannya itu, pelaku diduga melanggar pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku Terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” pungkas Devi.
Advertisement