Liputan6.com, Jakarta - Kasus laporan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Advertisement
Nurma menyebut penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dan melakukan ekspose atau gelar perkara. Dari ekspose tersebut dihasilkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kalau sudah naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan," ucapnya.
Kasus ini dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) pada Senin, 3 Oktober 2022 sore ke Polres Metro Jaksel.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.
Tengku mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," kata dia.
Sementara kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula Verhoeven melanggar pasal 220. Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Polisi Selidiki Video Prank KDRT Baim Wong
Sebelumnya, Polisi turun tangan menyelidiki konten video prank terkait KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven. Disebut itu mengarah ke ranah pidana.
"Iya nanti kita koordinasikan lagi dengan Kapolsek Kebayoran Lama. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Senin 3 Oktober 2022.
Dia menerangkan, ada sanksi bagi siapapun yang membuat laporan palsu. Pelapor dapat dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengarah Pasal 220 soal laporan palsu. Mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," ungkap Nurma.
Dia menerangkan, dalih prank tidak bisa jadi alasan untuk lolos dari jerat hukum. Nurma kembali menegaskan, konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven soal KDRT masuk perbuatan pidana .
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan kaga bisa main main apalagi kejadiannya bohong," jelas Nurma.
Advertisement