Liputan6.com, Jember - Polisi di Jember menyita barang bukti sabu 23,26 gram dari bandar berinisial SN, warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung Lumajang. Sabu tersebut yang tersimpan dalam dua klip plastik, masing-masing 20 gram dan 3,26 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, dua buah ponsel, sebuah sendok, sebuah sekop, serta uang tunai Rp50 ribu.
Advertisement
Kapolsek Sumberbaru Jember AKP Fachtur Rahman menyatakan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika di wilayah hukumnya. Tidak ingin kecolongan, pihaknya segera menelusuri kabar itu sesuai petunjuk yang didapat.
“Hasil penyelidikan akhirnya diketahui siapa tersangkanya. Dan berdasarkan informasi yang kami dapatkan, tersangka bakal lewat di Jalan Dusun Jatikoong, Desa Jatiroto,” tambahnya.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumberbaru segera stand by di lokasi. Sekitar pukul 11.00 Wib tersangka yang ciri-cirinya sama dengan informasi yang diperoleh melintas di lokasi.
"Kemudian kami sergap dan berhasil mengamankan tersangka,”paparnya.
Hasil penyergapan itu, polisi menemukan satu klip sabu seberat 3,26 gram dan dua buah handphone. Tak berhenti di sini, tim penyelidik mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan di sana.
“Di rumah tersangka ini kami mendapatkan sabu seberat 20 gram, serta timbangan digital,”katanya.
Ancaman Penjara
Kepada Polisi, tersangka mengaku jika sabu dan sejumlah barang bukti itu adalah miliknya. Selanjutnya tersangka SN bersama barang buktinya dibawa di Polsek Sumberbaru untuk dilakukan penyidikan, serta pengembangan lebih lanjut.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan menahan tersangka. Sebagian barang bukti sabu juga telah kami kirim ke Labfor Polda Jatim untuk diperiksa. Berikutnya, kami akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu siapa pemaskok sabu tersebut kepada tersangka,” tambahnya.
Atas Perbuatanya tersebut tersangka terancam Undang- Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka SN ternacam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Advertisement