Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara soal masih adanya penolakan terkait rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia menyatakan demo adalah hak, namun akan lebih elegan bila keberatan dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi (MK)
"Perbedaan pendapat sah-sah saja ya, kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," kata Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/12/2022).
Advertisement
Yasonna mengingatkan, sosialisasi sudah giat dilakukan berbagai lembaga di seluruh Indonesia. Ia menyebut tidak bisa memastikan semua orang setuju namun dia menilai KUHP saat ini jauh lebih baik daripada KUHP peninggalan Belanda.
"Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin, kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju daripada kita harus memakai KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan KUHP ini banyak yang reformatif bagus," kata dia.
Politikus PDIP itu mengingatkan bangsa Indonesia harusnya malu bila masih harus menggunakan KUHP buatan penjajah.
"Tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkan nya. Karena ini sudah 60 tahun, 63 ini sudah dimulai ini pemikiran perbaikan ini, karena malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda, enggak ada pride di diri kita sebagai anak bangsa," pungkas Menkumham Yasonna.
Pengesahan Sebelum Reses 15 Desember 2022
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan RKUHP dapat dilakukan pada masa sidang ini atau sebelum masa reses 15 Desember 2022.
"Ya ada kemungkinan, kemungkinan tersebut ada. Karena pengambilan tingkat 1 nya kan sudah," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/12/2022).
Terkait demo menolak penegsahan RKUHP, Dasco mengingatkan RKUHP sudah dibahas lama dan semua pasal kontroversial sudah disesuaikan. Ia menegaskan tak bisa memuaskan semua pihak.
"Pembahasan RKUHP ini kan kita juga membahas dengan hati, juga pasal demi pasal kita kupas lagi, sudah beberapa pasal yang kontroversial sudah kita sesuaikan. Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak," kata dia.
Meski demikian, Dacso menyatakan tak ada larangan berdemo sebab hal itu adalah hak warga negara.
Advertisement
Albert Aries: Draf RKUHP Tak Halangi Kemerdekaan Pers
Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries, membantah ada pasal yang mengkriminalisasi kemerdekaan pers di dalam draft RKUHP. Hal itu menanggapi surat Dewan Pers kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pengesahan RKUHP ditunda.
"Menanggapi surat Dewan Pers tertanggal 17 November 2022 ke Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP, kami tetap menghormati pandangan Dewan Pers tersebut, namun kami perlu menyampaikan klarifikasi bahwa tidak benar RKUHP menghalangi dan mengkriminalisasi kemerdekaan pers," ujar Albert Aries.
Menurutnya, beberapa pasal yang dianggap mengkriminalisasi kemerdekaan pers itu sudah ada sejak lama. Adapun pasal-pasal yang dimaksud antara lain, Tindak Pidana Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, Penyerangan Harkat dan Martabat Diri Presiden, Penghasutan Untuk Melawan Penguasa Umum, Penyebarluasan Berita Bohong, Penghinaan Terhadap Lembaga, dan Pencemaran Nama Baik.
"Sudah ada sejak lama dan eksistensinya sudah melalui serangkaian pengujian (judicial review) di Mahkamah Konstitusi," ungkap Albert.
Ia menjelaskan bahwa RKUHP diciptakan tidak hanya ditujukan bagi kelompok pers atau jurnalis sebagai bagian dari demokrasi Pancasila. Melainkan ditujukan bagi setiap orang.
Apalagi, lanjutnya, ketentuan Pasal 3, 4, dan 8 Kode Etik Jurnalistik juga mengatur bahwa dalam melakukan pemberitaan, wartawan juga harus menerapkan praduga tak bersalah, tidak memuat berita bohong dan fitnah, serta menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi. "Jika yang dikhawatirkan oleh Dewan Pers adalah soal implementasi dan perilaku penegak hukum di awal sistem peradilan pidana, maka silahkan dicek kembali Putusan Mahkamah Agung yang begitu konsisten baik dalam perkara perdata maupun pidana," tegasnya.
"Misalnya dalam Bambang Harymurti, Kasus Teguh Santosa, dan Kasus Supratman, dimana Mahkamah Agung senantiasa mengedepankan UU Pers sebagai lex specialis dari KUHP, sepanjang mekanisme hak jawab.