Liputan6.com, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Banten menangkap dua warga Aceh yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (5/12/2022). Keduanya berinisial ZK (52) merupakan warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, serta MD (32), warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Advertisement
Keduanya mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan cara memasukkannya ke dalam anus. Total barang bukti yang disita polisi mencapai 455 gram dengan nilai Rp1 miliar.
"Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno Hatta dengan modus memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan pihak keamanan," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin (5/12/2022).
ZK dan MD sebelumnya telah melakukan hal yang sama pada pertengahan November 2022, dengan membawa sabu-sabu seberat 200 gram dan berhasil lolos. Merekapun mendapatkan upah pengiriman sebagai kurir, sebesar Rp3 juta.
Karena berhasil, mereka dipercaya kembali oleh BM yang berstatus buron, untuk mengirim narkoba dan cara yang sama pada Kamis, 1 Desember 2022.
"Mereka turun di Terminal 3 dan di ikuti hingga keluar bandara. Saat di geledah, tidak ditemukan narkoba. Kemudian dibawa ke rumah sakit EMC Tangerang dan dilakukan rontgen," terangnya.
Hasil rontgen menemukan adanya dua bulatan kecil di masing-masing anus ZK dan MD. Mereka pun disuruh mengeluarkannya sembari diawasi polisi dan petugas bea cukai Bandara Soetta.
Bulatan kecil yang telah dibungkus kondom, balon, solatip hitam dan plastik itu saat diperiksa ternyata berisikan sabu, masing-masing seberat 124 gram dan 106 gram, dengan total 230 gram di tubuh ZK. Kemudian di anus tersangka MD, berisikan 111 gram serta 114 gram, dengan total 224 gram jenis sabu.
Kemudian buronan BM, berperan sebagai penyedia narkoba, pembeli tiket pesawat pulang pergi kedua tersangka, berkomunikasi dengan pembeli serta yang memberikan bayaran untuk ZK dan MD.
"Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
Belum Ada Alat Deteksi Dalam Tubuh
Pihak bea cukai Banten mengaku pengungkapan pengiriman narkoba yang di masukkan ke dalam anus merupakan hal yang sulit, lantaran peralatan yang ada di Bandara Soetta belum bisa mendeteksi benda yang ada di dalam tubuh manusia.
"Inserting atau body wrapping sangat jarang terjadi, tanpa informasi akurat tidak bisa terdeteksi. Kalau (alat) deteksi di bandara itu hanya metal detektor saja. Kalau tidak terbukti, maka kita bisa kena komplain," ujar Mochammad Amir, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten, Senin (05/12/2022).
Advertisement