Persiapan Akad Putra Bungsu Presiden RI, Beberapa Rukun serta Nasihat Pernikahan Islam

Rukun dan Nasihat Pernikahan

oleh Muhamad Husni TamamiLiputan6.com diperbarui 08 Mar 2023, 14:36 WIB
ilustrasi pernikahan dan cincin/Photo by Jeremy Wong Weddings on Unsplash

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini, kabar seputar pernikahan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono semakin ramai diperbincangkan.

Sebentar lagi mereka akan melangsungkan akad nikah yang direncanakan akan digelar pada 10 Desember mendatang.

Bagi yang belum menikah, pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono itu bisa makin menginspirasi. Sebab, pernikahan adalah salah satu sunah dan telah disyariatkan.

Tentu ada saatnya di mana kelak kita juga akan melangsungkan pernikahan dengan pasangan yang sudah kita pilih sebelumnya, menjalani kehidupan dunia dan Insya Allah hingga akhirat nanti. 

Allah SWT telah berfirman dalam Q.S ar-Rum [3] ayat 21 yang berbunyi:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum [3] ayat 21).

 

Saksikan Video Pilhan ini:


Rukun Nikah

Dalam Islam, pada praktiknya pernikahan memiliki rukun yang menjadi syarat sahnya suatu pernikahan. 

(1) Kedua mempelai 

Yakni terdapat calon mempelai antara perempuan dan laki laki yang akan melangsungkan pernikahan yang tidak terhalang secara syariat islam untuk menikah 

(2) Sighat/ ijab qabul 

Ijab (yang diucapkan dari wali mempelai perempuan atau yang mewakilinya), qabul ( diucapkan oleh mempelai laki laki ) 

(3) Wali wanita 

Biasanya wali dari seorang perempuan yang akan menikah adalah ayah dari sang pengantin perempuan atau yang mewakilinya. 

“Wali paling utama adalah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim.” 

Dari  hadis di atas kita dapat fahami bahwa yang berhak menjadi wali yaitu pewaris ashabah dari seorang perempuan yang akan menikah .

(4) Dua saksi

Dua orang saksi laki laki yang adil untuk menyaksikan sah atau tidaknya pernikahan.


Nasihat Pernikahan

Setelah melaksanakan pernikahan maka ingatlah bahwasanya Allah telah memberikan nasihat untuk dapat kita renungkan dan laksanakan sebagaimana yang terdapat dalam Q.S an-Nisa ayat 34-35, yang artinya:

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.”(Q.S An - Nisa 34)

“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal” (Q.S An- Nisa 35)

Pernikahan adalah ibadah seumur hidup, namun setelah menikah berusahalah untuk menghindari perceraian, karna Allah sangat membenci perbuatan itu. Dalam ayat ini juga terkandung nasihat mengenai tugas sebagai suami dan istri untuk lebih mengutamakan kewajiban dari seorang suami kepada istri, begitupun sebaliknya, karena kewajiban yang tidak terpenuhi adalah peluang terbukanya perceraian yang tidak disukai oleh Allah SWT.

Penulis : Putry Damayanty

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya