Jadi Penadah Hasil Curian dari Gereja, Pria di Kota Dumai Malah Tak Disidang

Penadah atau pembeli hasil pencurian dari gereja di Kota Dumai lepas dari hukuman setelah Kejaksaan Tinggi Riau menempuh jalur restorative justice.

oleh M Syukur diperbarui 07 Des 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Membeli 7 telepon genggam berbagai merek dengan harga murah membuat Suhartono menjadi tahanan di Polres Kota Dumai. Barang bukti pencurian itu merupakan hasil kejahatan di Gereja Fransiskus Saverius. 

Telepon genggam itu dicuri oleh kenalan Suhartono bernama Muhammad Nanang Suhaimi (berkas terpisah) dan Beni (masih buron). Pencurian terjadi saat puluhan jemaat tengah melaksanakan ibadat di gereja tersebut. 

Informasi dirangkum, Suhaimi dan Beni datang ke gereja itu dengan niat mencuri. Keduanya melihat puluhan orang sedang beribadat dan menaruh telepon di lantai 2 gereja. 

Keduanya masuk ke gereja lewat pintu belakang. Kedatangan tamu tak diundang ini tidak diketahui oleh jemaat gereja karena sedang beribadat di lantai pertama. 

Satu persatu telepon genggam diambil dari tas para korban lalu kedua pergi meninggalkan gereja. Beberapa telepon genggam dibuang kedua pelaku karena tidak bisa memakainya dan ada juga yang sering dihubungi. 

Setelah itu, kedua pelaku menemui Suhartono di terminal Kota Dumai. Keduanya menawarkan telepon hasil curian Rp3,5 juta tapi Suhartono tidak punya uang sehingga harganya turun menjadi Rp2 juta. 

Beberapa hari kemudian, Muhammad Nanang Suhaimi tertangkap sementara Beni kabur. Tertangkapnya Nanang membuat Suhartono ditangkap karena menjadi penadah. 

Seiring berjalannya waktu, berkas Suhartono lengkap dan dilimpahkan Polres Kota Dumai Kejaksaan Negeri Kota Dumai. Belakangan, kasusnya diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk dihentikan.

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)


Ragam Pertimbangan

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Kejari Kota Dumai menempuh restorative justice atau keadilan restoratif. 

"Kejagung sudah menyetujui setelah dibahas melalui video conference oleh Wakil Kepala Kejati Riau dan pejabat lainnya," sebut Bambang, Senin petang, 5 November 2022.

Bambang menjelaskan, ada 10 telepon yang dicuri dari gereja oleh teman tersangka Suhartono. Beberapa di antaranya dibuang dan sisanya dijual murah kepada Suhartono. 

"Tersangka ini membeli 7 telepon, saat penangkapan yang ditemukan 5 telepon, tersangka membeli murah semua HP berbagai merek itu," jelas Bambang. 

Bambang menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga Jaksa Penuntut Umum menempuh restorative justice. Di antaranya, tersangka belum pernah dihukum atau baru pertama kali berbuat pidana dan ancaman pidananya di bawah 5 tahun. 

"Kemudian tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ujar Bambang. 

Dengan disetujuinya restorative justice ini, sebut Bambang, Kejari Kota Dumai akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum.

"Hal itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Bambang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya