RKUHP Kumpul Kebo Segera Disahkan, Ini Hukum Zina dalam Perspektif Islam

Draf RKUHP versi 30 November 2022, norma baru yang diatur adalah soal kumpul kebo atau hidup serumah tanpa ikatan pernikahan

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2022, 00:30 WIB
Polisi menginterogasi pasangan kumpul kebo di Tulungagung, Jawa Timur

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sepertinya bakal segera disahkan. DPR menarget, RKUHP yang salah satunya mengatur norma Kumpul Kebo disahkan sebelum pertengahan Desember 2022 ini.

Lazimnya arti kumpul kebo adalah hidup serumah tanpa ikatan pernikahan. Mengutip Detik.com, norma ini akan diubah menjadi delik pidana sepanjang ada aduan.

Berikut adalah draft RKUHP-nya:

1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai

Seperti diketahui, saat ini yang berlaku adalah sisa peninggalan penjajah Belanda sehingga mencerminkan kultur masyarakat Belanda. Salah satunya adalah tidak mempermasalahkan sepasang pria dan wanita melakukan hubungan seks di luar nikah atau zina sepanjang saling setuju atau kedua pasangan sama-sama mau.

Hal itu tentu tidak mencerinkan adat ketimuran dan akan diubah dengan Pasal 411 RKUHP:

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

RKUHP ini menjadi kabar baik di tengah resesi norma dan akhlak dan maraknya seks bebas. Dalam hukum Islam, kumpul kebo sama saja dengan zina.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Hukuman Pedih Pelaku Zina

Larangan zina atau hubungan seks di luar pernikahan tersurat dalam ayat berikut, “Dan janganlah kamu mendekati zina” (QS al-Isra [17]: 32).

Rasulullah SAW juga melarang zina, seperti dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah ibn Abbâs, “Wahai para pemuda Quraisy, janganlah kalian berzina. Ingatlah, siapa saja yang menjaga kemaluannya, ia berhak mendapat surga,” (HR al-Hakim).

Ancaman hukumannya pun tidak ringan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dari hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman itu disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman," (QS al-Nûr [24]: 2).

Melalui hadisnya Rasulullah SAW pun menyatakan, “Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada rahim wanita yang tidak halal baginya,” (Ibnu Abi al-Dunya).

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah pernah menceritakan mimpinya, “Sampai di suatu tempat seperti tungku pembakaran. Tiba-tiba terdengar suara gemuruh dan riuh. Ternyata di sana ada laki-laki dan perempuan telanjang. Tak berselang lama, datanglah lidah api dari bawah menuju mereka. Setelah lidah api itu mengenai mereka, mereka menjerit keras. Ketika pemandangan itu ditanyakan, dijelaskan bahwa sejumlah laki-laki dan perempuan telanjang itu adalah para pezina,” (HR al-Bukhari).

Bahkan, keimanan para pezina pun dipertaruhkan, sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan Abu Hurairah, “Tidaklah seorang berzina bila dirinya beriman,” (HR al-Bukhari).

Maka darinya, perzinaan dicap oleh Allah sebagai perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk," (QS al-Isra’ [17]: 32).

Tim Rembulan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya