Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani akan menjalani sidang selama 'satu tahun' atas kasus dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dilaporkan Dito Mahendra. Rangkaian persidangan sudah dibuat oleh majelis hakim sejak 2022 hingga 2023 mendatang.
Berdasarkan jadwal tersebut, hakim akan membacakan vonis Nikita Mirzani pada Senin, 20 Februari 2023 mendatang.
Jalannya sidang akan digelar secara tatap muka, asalkan seluruh peserta sidang dapat tertib dan menaati prokes covid-19. Jika tidak, maka sidang dilaksanakan secara online atau daring.
"Berhubungan teknis persidangan, majelis hakim telah mengatur jadwal sidang, supaya bisa kita patuhi bersama-sama. Mudah mudahan, putusan, kalau tidak ada halangan, majelis hakim akan bacakan 20 februari 2023 hari Senin," ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, di PN Serang, Senin (05/12/2022).
Baca Juga
Advertisement
Selama persidangan, nantinya majelis hakim akan meminta keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun terdakwa saja kuasa hukum Nikita Mirzani. Karenanya, seluruh pihak diminta mempersiapkan seluruh saksi agar hadir di persidangan.
"Mudah-mudahan semua pihak bisa menyiapkan dari sekarang, saksi maupun ahli yang diajukan di persidangan," terangnya.
Berikut jadwal lengkap Persidangan Nikita Mirzani sejak 2022 hingga 2023 mendatang :
1) Senin, 12 Desember 2022, agenda sudah pembuktian dari penuntut umum berupa pemeriksaan saksi.
2) Kamis, 15 Desember 2022, pembuktian penuntut umum, pemeriksaan saksi.
3) Senin, 19 Desember 2022, pemeriksaan saksi.
4) Kamis, 22 Desember 2022, keterangan terdakwa.
5) Kamis, 29 Desember 2022, keterangan saksi dari pihak terdakwa atau kuasa hukum.
6) Kamis, 05 Januari 2023, pembuktian saksi dari terdakwa ataupun kuasa hukum.
7) Senin, 09 Januari 2023, keterangan saksi dari pihak terdakwa atau kuasa hukum.
8) Senin, 16 Januari 2023, tuntutan JPU.
9) Senin, 23 Januari 2023, pledoi atau pembelaan.
10) Senin, 30 Januari 2022, replik atau tanggapan penggugat atas jawaban yang diajukan oleh tergugat.
11) Senin, 06 Februari 2023, duplik atau jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat.
12) Senin, 20 Februari 2023, vonis.
Eksepsi Ditolak
Nikita Mirzani mengaku tidak masalah eksepsinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Dengan eksepsi ditolak, dirinya pun berkesempatan bertemu secara langsung dengan Dito Mahendra, Senin 12 Desember 2022 mendatang.
Kekasih Nindy Ayunda tersebut yang melaporkan Nikita atas tudingan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diunggah ke story akun instagram yang selebritas.
"Ya harus ditolak, kalau enggak ditolak sidangnya selesai, kalau selesai kalian enggak bisa ketemu Mahendra Dito dong, enggak seru.Kan mulai besok sidangnya pemanggilan saksi pelapor, nah kalian bisa lihat nanti bentuknya kayak gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa," ujar Nikita Mirzani, di PN Serang, Senin (05/12/2022).
Pemain film Comic 8 itu berujar kalau jika nantinya Dito Mahendra datang, maka itu pertemuan pertamanya dengan kekasih Nindy Ayunda. Artis yang membintangi Sang Sekretaris itu berharap Dito Mahendra datang, karena selama ini dirinya hanya menerima teror yang dituding dilakukan oleh sang pengusaha.
"Karena memang aku maunya ini tuh dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung. Karena di awal-awal kan dia bisanya meneror tapi enggak bisa bertatapan muka langsung," terangnya.
Pemain di film Lihat Boleh Pegang Jangan itu memprediksi keterangan dan kesaksian Dito Mahendra akan mengungkap kedekatan dirinya dengan pejabat di Banten. Sehingga akan terkuak relasi yang dia bangun di Bumi Jawara.
"Kalian bisa menyaksikan, mendengarkan secara langsung apa-apa dan bagiamana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang. Nanti kalian bisa denger," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Nikita Mirzani dalam unggahannya di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 mengunggah foto dirinya di ruang sidang, kemudian menulis keterangan yang menyenggol jenderal bintang dua.
Baca Juga
Advertisement