Pengamat: Tak Ada yang Salah Firli Satu Acara dengan Bupati Bangkalan

Pengamat Hukum, Masriadi Pasaribu, mengatakan, tidak ada yang salah secara hukum saat Ketua KPK Firli Bahuri berada satu lokasi dengan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron pada acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia), di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Des 2022, 07:04 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat di UM Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Hukum, Masriadi Pasaribu, mengatakan, tidak ada yang salah secara hukum saat Ketua KPK Firli Bahuri berada satu lokasi dengan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron pada acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia), di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, beberapa waktu lalu.

Diketahui, Abdul Latif adalah tersangka korupsi dalam kasus suap jual beli jabatan akhir Oktober lalu.

“Kapasitas Ketua KPK memberi sambutan saat pembukaan acara, berada di tengah-tengah semua peserta yang hadir, sehingga tidak bisa diartikan bertemu dengan tersangka,” kata Masriadi melalui keterangan tertulis diterima, Senin (5/12/2022).

"Masriadi menambahkan, lingkup acara itu merupakan kegiatan seremonial dengan maksud dan tujuan yang sudah jelas serta berbeda dengan lingkup penegakan hukum dan sasaran pesertanya juga jelas, yakni para pejabat kepala daerah atau yang mewakili. Maka tidak ada alasan untuk mendiskriminasi atau mengeleminasi yang bersangkutan," ujar dia.

Masriadi meyakini, KPK justru menunjukkan sikap profesionalisme karena tetap menghormati kedudukan Abdul Latif sebagai bupati yang sah menurut hukum.

“Kalau tidak diundang justru problematik, KPK akan dinilai diskriminatif, dan bisa saja dianggap telah melampaui kewenangan hakim dalam mengadili dan mem-vonis perkara,” Masriadi menutup.


Jawaban KPK Soal Dugaan Firli Bertemu Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kedatangan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Surabaya pada Kamis, 1 Desember 2022 kemarin. Padahal yang bersangkutan sudah berstatus tersangka, hanya belum diumumkan KPK secara resmi.

Polemik terjadi saat acara itu, juga dihariri Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Artinya, menurut masyarakat Firli berada satu tempat dengan tersangka korupsi di tempat publik.

Walau ada di satu tempat yang notabene acara publik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bahwa tak ada pertemuan antara Firli dan Abdul Latif. Dia pun menolak klaim yang menyebut Firli bersama tersangka korupsi.

"Apanya bersama? Kan dia tidak ketemu, misalnya anda kegiatannya seperti ini, saya di sana, anda di sini dalam satu forum, enggak masalah, tidak ketemu secara langsung," ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu 4 Desember 2022.

Ghufron memastikan tidak ada satu pun pejabat KPK yang berkomunikasi langsung dengannya selama acara berlangsung.Menurut Ghufron, Abdul Latif menghadiri rangkaian Hakordia sebagai pimpinan daerah.

Menurut Ghufron, Abdul Latif masih berhak mendatangi acara itu sebagai peserta. Terlebih yang bersangkutan belum ditahan.

"Yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka, selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya," ujar Ghufron.


Tak Ingin Diskriminatif

Ghufron menyebut, saat KPK memiliki acara besar seperti Hakordia, maka lembaga antirasuah pasti akan mengundang kepala daerah sebagai tuan rumah. Menurut Ghufron, KPK tak ingin bersikap diskriminatif kepada Abdul Latif.

"Di tempat-tempat lain kami juga melakukan hal yang sama kepada setiap kepala daerah untuk diundang," ucap Ghufron.

Diketahui, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Surabaya pada Kamis, 1 Desember 2022 turut dihadiri Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Dia adalah sosok tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya