Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan dimulai pada Selasa ini, 6 Desember 2022. Tes seleksi PPPK tenaga kesehatan menggunakan seleksi berbasis Computer Asissted Test atau CAT BKN.
BKN menjadwalkan seleksi tes CAT PPPK Tenaga Kesehatan berupa seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan yang ditargetkan berlangsung hingga 23 Desember 2022. Untuk jadwal tes dan titik lokasi ujian akan diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah.
Advertisement
Peserta diminta melakukan pengecekan berkala terhadap jadwal dan lokasi ujian pada kanal informasi instansi. Peserta juga sudah dapat melakukan pencetakan kartu ujian secara bertahap mulai tanggal 04 – 05 Desember 2022 sebagai syarat dan kelengkapan untuk mengikuti ujian di titik lokasi.
BKN telah menetapkan berbagai aturan dalam pelaksanaan tes CAT PPPK tenaga kesehatan 2022 ini. Seperti dikutip dari pengumuman BKN, berikut aturannya, Selasa (6/12/2022):
Penerapan Protokol Kesehatan:
1. Peserta sudah melakukan Vaksin COVID-19 dosis lengkap
2. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan PPPK
Ini disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir Seleksi Kompetensi + 1 di setiap titik lokasi ujian
3. Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis.
Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
4. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain
5. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
6. Peserta membawa alat tulis pribadi
7. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah
b. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
c. Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur
Perhatikan juga beberapa tata tertib peserta pada tes CAT PPPK tenaga kesehatan 2022 berikut ini:
Tata Tertib Peserta
1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
c. Bukti sudah melakukan Vaksin COVID-19 dosis lengkap melalui aplikasi Peduli Lindungi; dan d. Pensil kayu (bukan pensil mekanik)
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan dan bukti sudah melakukan Vaksin COVID-19 dosis lengkap melalui aplikasi Peduli Lindungi kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar
5. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter
Advertisement
Larangan
7. Peserta dilarang:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CATBertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruangan seleksi
8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai
9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan
10.Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN
11.Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.