Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan dua tersangka tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Indramayu.
Kedua tersangka yakni Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, berinisial S, dan Debitur BPR Karya Remaja Indramayu, berinisial DH. Keduanya ditahan sejak Senin (5/12/2022).
Advertisement
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, menerangkan, kasus korupsi ini berlangsung dari 2020 hingga 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 34 Milyar.
"Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung," kata Riyono dalam keterangan pers, dikutip Selasa (6/12/2022).
Secara ringkas, kata Riyono, dalam kasus ini Tersangka S selaku Direktur Utama BPR Indramayu telah memuluskan pencairan dana kredit yang diajukan Tersangka DH selaku debitur.
Proses pencairan dana kredit itu diketahui tidak sesuai dengan prosedur perkreditan, kredit diberikan tanpa melalui tahapan dan ketentuan yang berlaku.
"Para tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Riyono.