Luapan Marah dan Tangis Saksi ke Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong

Susanto Haris selaku Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri meluapkan emosinya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Des 2022, 13:36 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Susanto Haris selaku Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri meluapkan emosinya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sambil menangis, dia menyatakan kekesalannya di hadapan mantan atasannya itu.

Awalnya, hakim mengulas hukuman yang diterima Susanto usai terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. Dia mengaku turut ditempatkan khusus (Patsus) dan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Apa hukuman saudara?," tanya hakim kepada Susanto di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).

"Saya patsus 29 hari dan demosi 3 tahun Yang Mulia," jawab Susanto sambil menangis.

"Saudara tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini?," tanya hakim lagi.

"Tidak," sahutnya.

"Bagaimana perasaan saudara?," tanya hakim.

"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah nyari jenderal. Kami paranoid nonton TV, media sosial. Jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi, rendah pengabdian saya. Belum yang lain-lain Yang Mulia. Anggota-anggota hebat Polda Metro, Jakarta Selatan. Bayangkan majelis hakim, kami Kabaggakum yang biasa memeriksa polisi nakal, kami diperiksa. Bayangkan majelis hakim bagaimana keluarga kami," jawab Susanto dengan suara lemah dan bergetar.


Hendra Kurniawan Ulas Momen Bertemu Kapolri Usai Kematian Brigadir J

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hendra menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Terdakwa Hendra Kurniawan hadir menjadi saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia pun mengulas pertemuannya dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya berdua menghadap Pak Kapolri. Dengan Pak Benny Ali. Ketika menghadap, turun, ketemu sama Pak FS. Saya lapor sama Pak Benny bahwa dipanggil untuk menghadap Kapolri. Ketika menghadap, di sana, di ruang transit tamu pimpinan Polri itu ditanya sama beliau, diceritakan sama Pak Benny kejadian tersebut, tembak menembak, terjadinya pelecehan, dijelaskanlah di situ karena Pak Benny sudah bertemu dengan Bu PC," tutur Hendra di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).

"Kemudian pada saat itu perintah Kapolri cuma satu, ya sudah ditangani secara profesional dan prosedural sekalipun kejadiannya di kediaman Kadiv Propam. Habis itu PC-nya gimana ya, saya dari FS Jenderal," sambungnya.

"Mengenai apa?" tanya hakim.

"Pelecehan seksual," jawab Hendra.

"Apa yang ditanyakan Kapolri mengenai pelecehan seksual?" tanya hakim.

"Ini kan kasusnya seperti ini, terkait pelecehan seksual, bagaimana ini, pertanyaan dari publik ya. Yang tahu Pak FS. Akhirnya ya sudah nanti," sahut Hendra.

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya