Liputan6.com, Jakarta - Polisi memburu penyandang dana dari perusahaan pinjaman online ilegal berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Perusahaan pinjol ilegal beroperasi di sebuah ruko kawasan Manado, Sulawesi Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menerangkan, sejauh ini dua orang menyandang status sebagai tersangka. Tak menutup kemungkinan, akan bertambah.
Advertisement
"Masih mungkin ada tersangka lainnya lagi. Tapi yang pasti sudah 2 orang yang kita amankan kita bawa dari Manado dari Jakarta," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).
Auliansyah membeberkan, penyidik terus mengembangkan kasus pinjol ilegal ke penyandang dana perusahaan.
Auliansyah menyatakan, Polda Metro Jaya berkomitmen membasmi pinjaman online ilegal.
"Ya masih kita coba kembangkan ke sana, tapi adalah seperti komitmen kita terdahulu kita akan berantas pinjol sampai manapun kita akan kejar," ujar dia.
Auliansyah membeberkan, dua orang yang telah berstatus sebagai tersangka A dan G. Adapun, perannya A sebagai debt collector sementara peran G sebagai leader.
Ada Ancaman Penyebaran Foto
Lebih lanjut, Auliansyah membeberkan debt collector memberikan instruksi kepada operator untuk mengancam dan menyebarkan foto-foto tak senonoh kepada penunggak pinjaman.
"Kalau seandainya anda tidak membayar saya akan menyebarkan foto-foto. Jadi ada foto gambar wajahnya si peminjam kemudian ada gambar tak senonoh. Iya di edit sama mereka. Ini upaya untuk menagih," ujar dia.
Dalam kasus ini, penyidik turut menyita laptop, handphone dan beberapa komputer. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang ITE.
Advertisement