Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin melepas tangis saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Awalnya, majelis hakim mengulas pengerusakan barang bukti laptop dalam kasus tersebut.
"Bagaimana ceritanya?," tanya hakim di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).
Advertisement
"Karena malam Pak Ferdy sempat menelpon saya lagi," jawabnya.
"Apa yang disampaikan?," tanya hakim lagi.
"Sudah kamu kerjakan belum. Saya bilang siap sudah, padahal laptopnya masih dibawa Baiquni," jawabnya.
Setelah terdakwa Baiquni Wibowo menyerahkan laptop kepadanya, lanjut Arif, dia mengabarkan kepada Ferdy Sambo bahwa seluruh data sudah disalin dan diformat. Kemudian, dia merusak laptop tersebut meski sempat ragu dan menyimpannya sementara.
"Saudara ragu makanya tidak musnahkan? Apa yang buat saudara ragu?," tanya hakim.
"Seperti yang disampaikan oleh saudara Chuck, karena saya mendengar hal yang berbeda yang disampaikan oleh Kapolres, yang disampaikan oleh Pak FS berbeda dengan apa yang ada di CCTV," jawabnya.
Arif mengaku disanksi penempatan khusus (Patsus) pada 8 Agustus 2022 dan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, dia dinyatakan bersalah dan dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
"Saat ini dijadikan terdakwa bagaimana perasaan saudara?," tanya hakim.
"Sedih Yang Mulia. Saya hanya bekerja," jawab Arif sambil menangis.
"Bagaimana?," tanya hakim.
"Hanya bekerja Yang Mulia, siap," sahutnya dengan suara bergetar.
Luapan Emosi Saksi ke Sambo
Sebelumnya, Susanto Haris selaku Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri sempat meluapkan emosinya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sambil menangis, dia menyatakan kekesalannya di hadapan mantan atasannya itu.
Awalnya, hakim mengulas hukuman yang diterima Susanto usai terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. Dia mengaku turut ditempatkan khusus (Patsus) dan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Apa hukuman saudara?," tanya hakim kepada Susanto di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).
"Saya patsus 29 hari dan demosi 3 tahun Yang Mulia," jawab Susanto sambil menangis.
"Saudara tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini?," tanya hakim lagi.
"Tidak," sahutnya.
"Bagaimana perasaan saudara?," tanya hakim.
"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah nyari jenderal. Kami paranoid nonton TV, media sosial. Jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi, rendah pengabdian saya. Belum yang lain-lain Yang Mulia. Anggota-anggota hebat Polda Metro, Jakarta Selatan. Bayangkan majelis hakim, kami Kabaggakum yang biasa memeriksa polisi nakal, kami diperiksa. Bayangkan majelis hakim bagaimana keluarga kami," jawab Susanto dengan suara lemah dan bergetar.
Advertisement