HEADLINE: Sejuta Pekerja Belum Ambil Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu, Kendalanya?

Hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per pekerja/buruh

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaArief Rahman HTira Santia diperbarui 07 Des 2022, 00:00 WIB
Penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia. (Copyright foto: Pexels.com/Ahsanjaya)

Liputan6.com, Jakarta Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji telah diluncurkan pemerintah beberapa waktu lalu. Masing-masing pekerja akan menerima Rp 600 ribu. Pemberian BSU ini sebagai langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat demi mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi.

Mengenai penyaluran BSU ini, pemerintah menggandeng Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Penyaluran melalui rekening bank untuk pekerja yang selama ini sudah tersentuh layanan perbankan. Sedangkan Pos Indonesia bertugas menyalurkan ke pekerja yang belum tersentuh layanan perbankan. Semuanya harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun sayangnya, mengenai penyaluran BSU ini tidak semulus yang dibayangkan. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan.

Hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," jelas dia.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Indah.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi gaji Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau engecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tutupnya.

Belum Sesuai Target

Belum kelarnya penyaluran BSU ini, nampaknya tidak sesuai target yang sudah ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Pada awal November 2022, Menaker menargetkan seluruh penyaluran BSU bisa diselesaikan pada akhir November 2022.

"Insya Allah PT Pos Indonesia akan menyelesaikan proses penyaluran BSU ini dalam waktu 2 minggu kedepan, atau kira-kira akan selesai pada tanggal 22 November," kata Menaker Ida.

Pencairan BSU di PT Pos Indonesia sendiri dilakukan melalui 3 cara. Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia. Ketiga, jika penerima bantuan subsidi upah berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Untuk penyaluran melalui Kantor Pos, penerima bisa mendatangi langsung lokasi atau mengeceknya terlebih dulu melalui aplikasi Pospay. Untuk diketahui, Pospay merupakan aplikasi digital yang dimiliki Kantor Pos.

 

 

Infografis Cara Cek dan Cairkan BSU Rp 600 Ribu. (Liputan6.com/Trieyasni)

Kendala Penyaluran BSU

PT Pos Indonesia (Persero) telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sejak Rabu 2 November 2022 (Istimewa)  

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, mengungkapkan beberapa penyebab yang menghambat penyaluran BSU 2022.

Sebelumnya, hingga akhir November 2022 Kemnaker mencatat sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Sekjen Anwar, mengatakan jika Kemnaker telah berupaya agar penyaluran BSU bisa cepat, diantaranya membukakan rekening baru untuk peserta, dan penyaluran melalui PT POS Indonesia.

Namun, ternyata masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU Rp 600 ribu.

"Data yang kita peroleh dari BPJS ketenagakerjaan, kemudian kan kita sementara pada tahap ketujuh itu penyalurannya sudah menggunakan PT Pos, karena kita tahu kendala tahun lalu itu sulit menyalurkan atau membukakan rekening dan sebagainya. Oleh karena itu kita berharap melalui PT POS bisa menyalurkan langsung kepada penerima calon BSU," kata Anwar kepada Liputan6.com, Selasa (6/12/2022).

Adapun penyebab lambatnya penyaluran BSU, akibat beberapa hal. Pertama, alamat yang tertera di data tidak sesuai dengan peserta. Sebab, peserta BSU yang bersangkutan sering berpindah-pindah alamat tempat bekerja.

"Kadang kala kendalanya alamat yang tertera sudah tidak sesuai lagi dan itu sangat dimungkinkan peserta yang bekerja memang tingkat mobilitasnya tinggi, misalnya dia bekerjanya di Surabaya tapi ganti ke Mojokerto, ke Malang, dan sebagainya. Sehingga ketika di kasih alamat itu sudah banyak yang tidak sesuai," ujarnya.

Kedua, ada juga peserta yang salah memasukkan informasi NIK dengan nomor kepersertaan BPJS ketenagakerjaan, ini kadang tertukar.

Harusnya menginput data NIK, tapi malah menulis nomor kepesertaan BPJS. "Ada juga kasus yang seperti itu," imbuhnya.

Ketiga, terdapat perusahaan yang ketika diperiksa ternyata sudah bangkrut. Namun data pegawainya masih tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada perusahaan yang mungkin sudah pindah, sehingga membuat ketika kita kirim ke perusahaan ternyata perusahaannya sudah tidak ada, tapi pegawainya masih terdata di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pemerintah Harus Jemput Bola

Ekonom Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai, kendala teknis jadi faktor utama belum tersalurnya 100 persen BSU 2022. Akses internet jadi salah satu hal.

Misalnya, proses pengecekan kelayakan penerima BSU yang perlu diakses melalui laman Kemnaker. Kemudian, proses pencairan yang perlu menggunakan aplikasi PosPay.

Sementara itu, Ronny juga melihat penerimanya tidak boleh dari segmen penerima kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

"Ada banyak penerima potensial luar tiga segmen penerima bantuan tersebut, tapi kurang terbiasa dengan pendaftaran online di satu sisi dan pemerintah tak memiliki data detailnya di sisi lain," kata dia kepada Liputan6.com.

"Sepengetahuan saya, program Kartu Prakerja sangat membantu pemerintah mengakselerasi proses inklusi keuangan dan literasi keuangan, sehingga penerima potensial yang tidak berpenghasilan atau hanya berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta sudah terdaftar di program kartu prakerja, sehingga tidak boleh mendaftar lagi di program BSU," tambah Ronny.

Melihat proses untuk pengecekan dan pencairan yang harus dilakukan, Ronny menyimpulkan kalau maslaah teknis jadi penyebab masih adanya pekerja yang belum mengambil BSU.

"Jika pun ada proses lain, misalnya pendaftaran langsung ke kantor tertentu, tentu akan memakan waktu dan hanya bisa dilakukan di hari kerja, sementara mereka juga bekerja," ujar dia.

Ronny menegaskan kalau sebagai solusi penyalurannya, pemerintah perlu ambil langkah jemput bola. Artinya, BSU disalurkan langsung ke penerima berdasarkan pada data yang mumpuni.


BSU Tak Bisa Jangkau Semua Pekerja

Aktivitas perawatan gedung kura-kura DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Penyaluran BSU 2022 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terpisah, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengungkap kalau penyaluran melalui PT Pos Indonesia tidak jadi kendala penyaluran BSU. Namun, untuk memenuhi syarat penerima BSU yang dinilai cukup sulit.

Mengacu pada aturan, penerima BSU adalah adalah penerima upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Kemudian, telah terdaftat di BPJS Ketenagakerjaan, serta bukan penerima program keluarga harapan, dan BPUM.

Piter memandang kalau penyederhanaan aturan bukan jadi jalan yang bisa ditempuh. Namun, ada konsekuensi yang membersamai hal tersebut.

"Tidak perlu disederhanakan. Persyaratan itu sudah seharusnya begitu. Tapi konsekuensi nya penyaluran BSU memang tidak akan bisa menjangkau semua pekerja," ungkapnya.

Secara umum, Piter menegaskan kalau pemerintah perlu mendorong pengusaha dan pekerja untuk memenuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan.

"Yang harus terus dilakukan adalah mendorong pengusaha dan pekerja memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, baik itu UMP maupun keanggotaan di BPJS ketenagakerjaan," pungkasnya.

Pos Indonesia Klaim Tak Ada Kendala

PT Pos Indonesia selaku penyalur bantuan subsidi gaji tersebut menyampaikan, sejauh ini proses pencairan kepada penerima tidak menemui hambatan. Hanya saja, banyak yang enggan mendatangi kantor pos untuk mengambilnya.

"Tidak ada kendala, namun banyak penerima BSU yang belum cek bansos dan datang ke kantor pos untuk ambil dananya," ujar Satgas Bansos PT Pos Indonesia Hendrasari dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com.

Saat ini, Pos Indonesia memiliki kewajiban menyalurkan BSU kepada 3,6 juta pekerja. Demi percepatan penyaluran, PT Pos Indonesia membuka layanan di seluruh Kantorpos dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-20.00.

“PT Pos Indonesia membuka layanan penyaluran BSU setiap hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu,” kata Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi.

Selain disalurkan melalui Kantor Pos, PT Pos Indonesia mencairkan BSU melalui komunitas (perusahaan atau instansi) tempat pekerja berkumpul, dan petugas Kantorpos yang mendatangi bila ada pekerja yang sakit.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris menambahkan pihaknya telah menyalurkan BSU serentak sejak 2 November 2022. PT Pos Indonesia melakukan berbagai strategi agar segera selesai.

Cara itu yaitu dengan melakukan sosialisasi di berbagai media elektronik, online, cetak dan media sosial, menambah waktu pelayanan hingga pukul 20.00 WIB hingga Sabtu dan Minggu di Kantorpos.

"Kami juga menambah petugas atau juru bayar serta mendatangi perusahaan atau komunitas," kata Haris.

Perpanjangan jam pelayanan Kantor Pos ini dilakukan agar tidak mengganggu jam kerja para pekerja. Tak hanya itu, dengan menerapkan sistem yang terorganisir dengan baik, proses pengambilan BSU di Kantorpos pun terbilang cepat dan efisien. Uang BSU sebesar Rp600 ribu pun diserahkan kepada penerima tanpa potongan apapun.


Cara Cek BSU 2022 Lewat Aplikasi Pospay

Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 mulai dicairkan pada November 2022. Pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara dapat mencairkan BSU melalui Kantorpos (Istimewa)

Cara pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara.

Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

Kemudian, pihak Kantor Pos Indonesia menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan.

Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay. Berikut cara untuk pengecekan calon penerima BSU 2022 tahap tujuh melalui aplikasi Pospay:

1. Pertama, unduh aplikasi Pospay yang tersedia di Play Store dan App Store

2. Selanjutnya, buka aplikasi untuk mengakses berbagai layanan yang tersedia. Termasuk fitur pengecekan BSU

3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa melakukan pendaftaran lebih dulu.Caranya, kamu tinggal memasukkan username, password, OTP, dan membuat PIN sesuai aturan yang berlaku.

4. Setelah berhasil, kamu tinggal login dalam aplikasi dan klik logo Kemnaker

5. Setelah itu, klik BSU Kemenaker 1 di opsi Jenis Bantuan

6. Selanjutnya, pilih 'Ambil Foto Sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP

7. Lalu, lengkapi identitas diri, dan klik Lanjutkan

8. Jika berhasil, aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSUKode QR akan muncul apabila kamu tercatat sebagai penerima BSU

9. Nantinya, kamu perlu menunjukkan kode QR tersebut ke Kantor Pos untuk melakukan pencairan BSU tahap VII senilai Rp 600.000.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya