Liputan6.com, Jakarta - Tidak ada yang tahu kapan bencana datang selain Allah SWT. Meskipun sekarang mulai berkembang alat pendeteksi bencana, namun pada hakikatnya Allah yang Maha Mengetahui waktu bencana itu terjadi.
Ketika bencana datang orang-orang sedang melakukan aktivitasnya masing-masing. Ada yang sedang bekerja, ada yang sedang di rumah, atau bahkan ada yang sedang beribadah, semisal bencana itu datang saat waktu sholat.
Nah, apabila bencana datang ketika sedang sholat, apakah tetap melanjutkan sholat atau membatalkannya demi menyelamatkan diri dan harta benda?
Baca Juga
Advertisement
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat berkaca pada peristiwa yang pernah terjadi di zaman sahabat. Dikisahkan bahwa salah satu sahabat nabi membatalkan sholat saat terjadi bencana.
فبينا أنا على جرف نهر إذا رجل يصلي وإذا لجام دابته بيده فجعلت الدابة تنازعه وجعل يتبعها
Artinya: "Ketika kami di tepi sungai, ada seseorang (sahabat Abu Barzah RA) melakukan shalat. Tali kekang hewan yang dikendarainya berada dalam genggaman. Tetapi tiba-tiba hewan itu menyentaknya sehingga ia pun terpaksa mengikutinya.” (HR Bukhari).
Melansir situs NU, para ulama fikih menjadikan hadis tersebut sebagai dasar penghentian sholat saat tiba-tiba terjadi bencana. Keterangan ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani.
وفيه حجة للفقهاء في قولهم أن كل شيء يخشى اتلافه من متاع وغيره يجوز قطع الصلاة لأجله
Artinya: “Hadis ini menjadi dalil para fuqaha bahwa pada segala situasi dan kondisi yang dikhawatirkan dapat merusak harta benda dan lain-lain, seseorang boleh menghentikan shalat karenanya.” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, Syarah Shahih Bukhari, juz III, halaman 82).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pembatalan Sholat karena Uzur
Menurut Imam An-Nawawi, seseorang boleh membatalkan sholat yang sedang dikerjakan dalam situasi uzur.
إذا دخل في الصلاة المكتوبة في أول وقتها أو غيره حرم قطعها بغير عذر وهذا هو نص الشافعي في الام وقطع به جماهير الاصحاب
Artinya: “Jika sudah masuk ke dalam shalat wajib baik di awal waktu maupun tidak di awal waktu, maka seseorang diharamkan untuk menghentikan shalatnya tanpa udzur. Ini teks dari Imam As-Syafi’i. Pendapat ini juga dipegang oleh kebanyakan ulama.” (An-Nawawi, Al-Majmuk, Syahrul Muhazzab).
Seseorang yang membatalkan sholat karena uzur seperti ada bencana tetap harus mengulangi sholat yang dibatalkannya. Syekh Wahbah Az-Zuhayli menerangkan,
وإمكان تدارك الصلاة بعد قطعها، لأن أداء حق الله تعالى مبني على المسامحة
Artinya: “(Shalat juga wajib dibatalkan bila…) dan memungkinkan mengulang shalat tersebut setelah pembatalan karena pemenuhan kewajiban terhadap Allah didasarkan pada kelonggaran." (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 37).
Wallahu’alam.
Advertisement