Polda Metro Jaya Kembali Aktifkan Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Disasar

Tilang manual kembali diaktifkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya karena banyaknya pelanggaran berupa pencopotan dan pemalsuan pelat nomor kendaraan. Namun tilang manual hanya bisa dilakukan perwira polantas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Des 2022, 17:55 WIB
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan penindakan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman membenarkannya. Dia mengungkapkan, jenis pelanggaran yang bisa dikenakan tilang manual antara lain memalsukan pelat nomor kendaraan, mencopot pelat kendaraan, balap liar, serta menggunakan knalpot brong.

"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan pelat nomor polisi dan melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong. (Untuk) pelanggaran-pelanggaran itu," kata Latif di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).

Latif menerangkan, sanksi tilang manual tak dapat dilakukan sembarang anggota. Sebab, blanko tilang hanya dipegang oleh perwira.

"Seperti biasa, dihentikan kita tilang mereka yang memalsukan pelat nomor. Saat ini yang melakukan (tilang hanya) perwira," ujar dia.

Sebelumnya, Latif tak menepis bahwa banyak pengendara dengan sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan seiring pemberlakuan tilang elektronik.

Karena itu, Latif menilai masih perlunya tilang manual untuk menindak jenis-jenis pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.

"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada plat nomor, memalsukan plat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).

 


Pencopotan dan Pemalsuan Pelat Nomor Masuk Pelanggaran Berat

Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Kamera tersebut dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan HP oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan kecepatan kendaraan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Latif mengatakan, pihaknya telah memerintahkan anggota Polantas untuk mengaktifkan kembali tilang manual guna menindak pelanggar yang dengan sengaja melakukan pelbagai cara untuk menghindari kamera ETLE seperti pencopotan pelat nomor kendaraan bermotor.

Latif menyampaikan, temuan di lapangan pencopotan pelat nomor paling banyak dilakukan oleh pemotor. Sementara itu, tak sedikit pengendara mobil yang memalsukan pelat nomor.

Menurut dia, pencopotan pelat nomor masuk kategori pelanggaran berat yang berpotensi memicu terjadi tindak pidana kejahatan.

"Dengan adanya fenomena ini, tentunya kami kan harus tetap melakukan penertiban, penegakkan hukum tetap harus berjalan, karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya