Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Bank Indonesia menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
"Bapak Presiden mengarahkan agar hasil ekspor itu dimasukan di dalam negeri. Nah, tentunya untuk itu dari Bank Indonesia diharapkan bisa membuat sebuah mekanisme sehingga ada periode tertentu, cadangan devisa yang bisa disimpan dan bisa diamankan di dalam negeri," ujarnya.
Advertisement
Permintaan itu diberikan lantaran cadangan devisa RI yang terhitung menurun. Padahal, negara kini tengah menikmati surplus neraca perdagangan selama 30 bulan beruntun.
Melansir catatan Bank Indonesia, cadangan devisa Oktober 2022 sebesar USD 130,2 miliar. Jumlah itu turun dari posisi September 2022 yang sebesar USD 130,8 miliar.
"Nah, tentu ini jadi domain BI dan berharap dengan demikian akan memberi ekspor kita yang sudah 30 bulan terus menerus menghasilkan devisa positif, neraca perdagangan positif dan juga berimbas pada neraca pembayaran yang 1,3 persen dari GDP kita relatif aman," imbuhnya.
"Tentunya ini perlu diperkuat dengan sistem ekosistem keuangan yang berbasis kepada devisa asing," kata Menko Airlangga Hartarto.
BI Siapkan Insentif Buat Eksportir yang Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor SDA
Bank Indonesia (BI) berencana memberikan insentif bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Insentif ini lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 terkait penanganan DHE khususnya untuk SDA.
"Program ini sudah kami diskusikan bersama kementerian, lembaga, dan perbankan, dimana akan kami keluarkan dalam waktu dekat," ujar Deputi Gubernur Senior Bank IndonesiaDestry Damayanti dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2022).
Program khusus tersebut akan dilakukan dengan menggunakan mekanisme pasar, likuiditas yang terjamin, bisa diputar ulang (rollover), serta memiliki tarif yang sangat kompetitif dibandingkan penempatan DHE di luar negeri.
Adapun mekanisme pasar yang dimaksud adalah dana akan ditempatkan di perbankan, di mana saat ini fokusnya adalah ditempatkan pada agen bank, yang kemudian dananya akan masuk ke BI sebagai bagian dari operasi moneter valuta asing (valas).
Dalam operasi moneter valas tersebut, nantinya BI akan memberikan tingkat bunga yang atraktif.
Destry mengungkapkan program itu akan menjadi lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 terkait penanganan DHE khususnya untuk SDA. Adapun dalam aturan tersebut serta turunannya, yakni Peraturan BI Nomor 21/14/2019, dibentuk suatu rekening khusus.
Rekening khusus tersebut bisa memiliki berbagai bentuk sesuai dengan kesepakatan antara BI dengan perbankan dan rekening khusus ini hanya menampung DHE untuk SDA.
Advertisement
Insentif Pajak
Dalam rekening khusus itu, sebenarnya sudah ada insentif yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan PP Nomor 123 tahun 2015, yaitu insentif pajak.
Insentif pajak yang diberikan bersifat progresif, yakni semakin lama dana ditempatkan maka pajak yang dikenakan akan semakin kecil, bahkan mencapai nol persen.
Adapun kedisiplinan dan kepatuhan eksportir untuk menempatkan DHE SDA di rekening khusus sudah sangat baik, yaitu kurang lebih sudah sebanyak 93 persen.
"Tetapi masalahnya adalah dana itu tidak lama tertampung di rekening khusus tersebut padahal sudah ada insentif pajak. Namun memang ternyata kami lihat dan telaah, memang suku bunga yang mereka dapatkan tidak kompetitif," katanya.