Liputan6.com, Jakarta - Kurang lebih 1 juta pekerja ataupun buruh belum mengambil Bantuan Subsidi Upah atau BSU. Padahal, mereka telah memenuhi syarat menerima BSU 2022 atau subsidi gaji.
Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengingatkan masyarakat penerima BSU 2022 untuk segera mengambil dana tersebut. Sebab, batas pengambilan BSU Rp 600 ribu hingga 20 Desember 2022.
Baca Juga
Advertisement
Hal itu dingatkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Dirjen PHI JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Sejauh ini, proses pencairan subsidi gaji 2022 masih berjalan.
Ia menjelaskan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan. Rincinya, melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia.
"Mengingatkan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi kantor pos terdekat. Sebab, batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Dirjen PHI JSK Kemnaker itu, Senin 5 Desember 2022.
Untuk mengetahui apakah pekerja atau buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi gaji Tahun 2022. Terutama bagi mereka yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
Bagaimana cara mengecek dan mencairkan BSU Rp 600 ribu melalui kantor pos? Simak Infografis Berikut ini:
Infografis Cara Cek dan Cairkan BSU Rp 600 Ribu
Advertisement