Unik, Kominfo Sosialisasi RKHUP lewat Jalur Seni

Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk Pertunjukan Kesenian Rakyat (Petunra) itu digelar di Gedung Justisia 3, Fakultas Hukum, Unsoed Purwokerto, Selasa (6/12/2022).

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2022, 19:44 WIB
Kominfo menggelar sosialisasi RKUHP lewat jalur seni di Unsoed Purwokerto, Selasa (6/12/2022).

Liputan6.com, Purwokerto - Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) gencar dilakukan. Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyasar Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk Pertunjukan Kesenian Rakyat (Petunra) itu digelar di Gedung Justisia 3, Fakultas Hukum, Unsoed Purwokerto, Selasa (6/12/2022). Petunra Sosialisasi RKUHP tersebut diisi dengan pementasan tari, pergelaran musik, stand up comedy, dan penampilan grup komedi "Empat Sekawan".

Menurut Koordinator Informasi dan Komunikasi Pertahanan dan Keamanan Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Kementerian Kominfo Dikdik Sadaka,  sosialisasi mengutamakan tersampaikannya RKUHP kepada masyarakat. Tahapan sebelumnya, Kominfo juga melakukan sosialisasi sekaligus menjaring masukan.

“Setelah rancangan tersebut selesai dan telah diajukan ke DPR saat ini Kementerian Kominfo masuk tahap sosialisasi untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait RKUHP sambil menunggu proses pengesahan dari DPR,” ujarnya.

Ia tidak menampik bermunculan pro kontra terkait RKUHP. Kendati demikian, ia sudah mengakomodasi kelompok-kelompok yang pro maupun kontra untuk menghadiri sosialisasi saat rancangan tersebut belum masuk ke DPR.

"Tapi tetap semua kita harus menjunjung tinggi kehidupan tentang demokrasi Pancasila di sini, yang penting adalah kita berbeda pendapat semuanya untuk tujuan bersama, kebaikan bersama," ucapnya.

Ia berpendapat perbedaan pandangan bisa disatukan dalam suatu forum khusus yang bisa melibatkan langsung masyarakat dan wakil-wakil masyarakat. Bahkan ketika RKUHP telah disahkan sebagai undang-undang, masyarakat yang kontra bisa menyampaikan aspirasinya melalui jalur hukum tata negara atau Mahkamah Konstitusi.

“Kami menggunakan kesenian sebagai media sosialisasi karena dalam tubuh masyarakat Indonesia masih melekat jiwa seninya,” tuturnya.

Sementara, Dekan FH Unsoed Prof Muhammad Fauzan mengakui dunia mahasiswa merupakan dunia yang bebas. Ia mengaku sudah melihat beberapa spanduk penolakan RKUHP yang dibuat oleh mahasiswa dan tetap mengapresiasi.

"Kalau mahasiswa tidak berbuat seperti itu, namanya bukan mahasiswa, tapi SMA. Mahasiswa itu berpikir bebas, mengeluarkan ide-ide dan gagasan, saya sangat memberikan apresiasi," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya