Liputan6.com, Jakarta Pembatasan kendaraan lewat skema ganjil genap yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta kembali diterapkan hari ini, Rabu (7/12/2022). Diketahui, kebijakan tersebut guna mengurangi volume kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota.
Ada 26 titik kawasan ganjil genap Jakarta yang bebas dilintasi roda empat bernomor ganjil hari ini. Ada pun jam operasinya, dimulai pada pukul 6.00 – 10.00 WIB, berlanjut pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sementara, untuk mobil bernomor genap, bisa mencari alternatif jalan lain untuk bisa sampai ke tujuan.
Baca Juga
Advertisement
Berikut ke-26 lokasi ganjil genap di Jakarta yang berlaku untuk nomor ganjil:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Untuk diketahui, saat ini kawasan ganjil genap di DKI Jakarta menjadi 26 titik setelah terjadi penambahan 13 lokasi baru. Skema ini mulai diberlakukan terhitung mulai 6 Juni 2022.
Penambahan lokasi ganjil genap saat ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Pengecualian
Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
Polda Metro Jaya Uji Coba ETLE Mobile di Jalanan Jakarta
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile guna menjaring pelanggar lalu lintas di sejumlah jalan protokol DKI Jakarta.
Uji coba ETLE Mobile akan dilakukan mulai besok Rabu, 7 Desember 2022. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya siap mengoperasikan 11 unit ETLE mobile.
"Ini sudah trial ke masyarakat untuk melakukan penindakan pada hari rabu," kata Latif di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Desember 2022.
Latif menerangkan, mobil polisi lalu lintas (Polantas) yang dilengkapi kamera ETLE mobile akan mengitari jalanan Ibu Kota terutama di jalan-jalan protokol.
"Ya seluruh ruas jalan nanti muter seluruh ruas jalan Jakarta, muter, ya jalur-jalur protokol di Jakarta," ujar dia.
Lebih lanjut, Latif menerangkan, ETLE mobile akan diluncurkan secara resmi pada Selasa, 13 Desember 2022.
Sebelumnya, Latif menerangkan, ETLE mobile dipasang di mobil-mobil patroli. Adapun, ETLE mobile tersebut telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.
Latif menyebutkan jenis pelanggaran seperti gajil genap, mengemudikan kendaraan tanpa helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu.
"Kecepatan 40/50 bisa mengcapture seluruh pelanggaran. Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI. Ini sudah ada semuanya jadi tinggal secara otomatis alat ini akan meng-capture pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh alat ETLE mobile ini," ujar dia Selasa (25/10/2022).