Adu Kuat 2 Perusahaan, Tarik-menarik Lahan Tambang di Kolaka Utara Tak Kunjung Usai

Polisi di Polda Sulawesi Tenggara dinilai lambat tangani kasus tambang Kolaka Utara, kuasa hukum memilih melapor ke Kejati.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 08 Des 2022, 22:00 WIB
Polisi di Polda Sulawesi Tenggara dinilai lambat tangani kasus tambang Kolaka Utara, kuasa hukum memilih melapor ke Kejati.

Liputan6.com, Kendari - Hingga hari ini, Polda Sulawesi Tenggara belum menyelesaikan laporan kasus pemalsuan dokumen pertambangan di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua Kolaka Utara. Sudah berjalan 2 bulan, kuasa hukum PT GAN belum menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan.

Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa menyatakan, seharusnya sudah ada laporan. Pihaknya menduga, ada sesuatu sehingga polisi lambat menangani kasus kliennya.

Kadir Ndoasa menyatakan, laporan ke polda terkait pemalsuan dokumen PT CSM. Pihaknya mengatakan, perusahaan ini sudah menambang di wilayah PT GAN dengan memalsukan dokumen luas lahan sebenarnya.

"Sudah ada klarifikasi baik dari mantan Bupati, Dinas PTSP serta Dinas ESDM yang mengakui luas lahan PT CSM hanya 20 hektare. Ditambah putusan PTUN Kendari dan keputusan Mahkamah Agung RI nomor:150/K.TUN/2021 27 April 2021," ujar Kadis Ndoasa.

Pihaknya menyatakan, saat ini, pihaknya akan melapor ke Mabes Polri. Sebab, hingga saat ini polisi di Polda Sulawesi Tenggara dinilai lambat menangani kasus tersebut.

Sebelumnya, protes massa di Polda Sulawesi Tenggara menyesalkan lambatnya tindakan polisi menyelesaikan kasus tambang kolaka utara. Koordinator massa, Safaruddin menambahkan, polisi saat ini belum melakukan eksekusi lahan PT CSM karena alasan kasus ini masuk ranah perdata.

"Namun, saat karyawan dan warga PT GAN datang mengamankan lahan mereka, polisi malah masuk dan membuka semua patok yang dipasang karyawan itu. Kenapa seperti ini," katanya.

Dia juga menyesalkan, tindakan Polres Kolaka Utara menahan 27 orang karyawan saat memasang patok dan mengamankan lahan. Padahal, sebelumnya mereka menolak terlibat di dalam karena alasan kasus perdata. Sebanyak 27 orang karyawan akhirnya bebas setelah dianggap tidak cukup bukti melakukan kejahatan.


Laporan ke Kejati

Polisi di Polda Sulawesi Tenggara dinilai lambat tangani kasus tambang Kolaka Utara, kuasa hukum memilih melapor ke Kejati.

Sebelumnya, kuasa hukum bersama Direktur PT GAN mendatangi kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/12/2022). Mereka menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap perusahaan tambang nikel PT Citra Silika Malawa (CSM).

Kejati memanggil Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) selaku pelapor untuk memenuhi panggilan pemeriksaan saksi oleh Kejati Sultra. Laporan ini, terkait dugaan korupsi yang dilakukan PT CSM.

Pengacara PT GAN, Abdul Kadir SH menyatakan, laporan sudah bergulir sejak 27 Oktober 2022. Pihaknya mewakili PT Golden melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT CSM karena melakukan penambangan di luar area daripada 17 hektare.

Ia menjelaskan, hasil laporan terpadu dari pengawas pertambangan Sultra, terindikasi adanya kerugian negara hingga Rp560 miliar akibat dugaan pertambangan ilegal PT CSM. Hal ini, berdasarkan jumlah pemuatan ore nikel PT CSM diduga sudah mencapai 40 tongkang.

"Kerugian ini dari aktivitas PT CSM selama dari (tahun) 2013-2014," lanjutnya.

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara Dody SH menyatakan, saat ini pihaknya sudah menerima laporan dari perusahaan. Sejumlah saksi sudah datang dan pihaknya akan memanggil saksi lanjutan.

"Bukti-bukti akan segera dikumpulkan, saat ini masih tahap penyelidikan," ujarnya.


Operasi di Lahan Bermasalah

Sebelumnya, warga Kolaka Utara masuk memasang patok di lahan tambang PT Golden. Mereka kesal, karena PT CSM tetap beraktivitas diatas IUP PT Golden meskipun sudah ada putusan Mahkamah Agung sudah membatalkan keputusan Bupati Kolaka Utara yang pernah mencabut IUP PT Golden di wilayah Desa Sulaho.

Kuasa hukum juga mengklaim, pihaknya memiliki salinan putusan pihak PTSP Sulawesi Tenggara terkait lahan IUP PT CSM yang hanya seluas 20 hektar dan bukan 476 hektar IUP.

"Jumlah 460 hektar itu tak pernah diakui pemerintah," ujar Mansiral Usman.

Kuasa Hukum PT Golden, Mansiral Usman SH menyatakan, saat ini pihaknya bertindak menghentikan aktivitas PT CSM karena aparat penegak hukum tidak pernah turun tangan langsung. Padahal, menurutnya, harusnya aparat hukum sudah menghentikan aktivitas pertambangan diduga ilegal setelah pemilik lahan berkekuatan hukum.

"Padahal sudah ada putusan MA dan PTUN Kendari yang menyatakan aktivitas PT CSM ilegal. Tapi aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan mencegah aktivitas mereka," ujar Mansiral Usman.

Diketahui warga memasang plang di lokasi tambang berisi tulisan terkait penetapan eksekusi PTUN Kendari dan putusan Mahkamah Agung nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 17 April 2021. Selain itu, Plang berisi tulisan batalnya keputusan Bupati Kolaka Utara nomor 540/198 tahun 2014 terkait pencabutan IUP eksplorasi PT Golden 2014 lalu.

Humas PT CSM, Nuno dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan soal masuknya warga dan karyawan PT Golden di lokasi pertambangan. Menurutnya, pihaknya juga memiliki kekuatan hukum saat menambang nikel di Desa Sulaho. Namun, dia enggan berbicara banyak saat diminta menjelaskan perihal dasar hukum pihaknya melakukan aktivitas pertambangan.

"Kami sudah memiliki surat-surat, perusahaan kami juga sudah tercatat di MODI, secara resmi jadi PT CSM sah menambang di lokasi Desa Sulaho Kolaka Utara," ujarnya singkat.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya