Tanggapi Putri Candrawathi Minta Sidang Tertutup, Kubu Bharada E: Ini Kasus Pembunuhan

Tim penasihat hukum Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar sidang pemeriksaan untuk kliennya digelar tertutup. Mereka berdalih, ada peristiwa pelecehan seksual yang akan disampaikan dalam pemeriksaan nanti.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Des 2022, 10:53 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menanggapi santai permintaan tim advokat terdakwa Putri Candrawathi (PC) yang mengajukan persidangan tertutup dalam lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Menurut Ronny, apapun keputusannya ada di tangan majelis hakim. Namun perlu diingat, kata dia, persidangan ini membahas soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bukan terkait kekerasan seksual.

“Itu adalah hak mereka, kita hanya fokus ke dakwaan dan di dalam dakwaan itu adalah pembunuhan berencana. Jadi kalau mereka berbicara soal pelecehan itu hak mereka, silakan,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Selain soal itu, Ronny juga menanggapi terkait desakan pemecatan terhadap Bharada E yang disampaikan mantan atasan kliennya, Ferdy Sambo. Menurut Ronny, sejak awal kliennya sudah siap dengan segala risiko termasuk pemecatan dari institusi Polri.

“Ini menjadi aneh, kita sudah menyampaikan menghargai proses ini. Sikap dari Richard mengatakan apapun yang terjadi dia siap bertanggung jawab terkait keputusan bagaimana pun,” tutur dia.

Namun bila pada akhirnya Bharada E harus dipecat, Ronny yakin hal itu akan memantik amarah publik. Sebab, tidak seharusnya seorang yang diperintah dan dikorbankan harus dipecat karena tindakan yang di luar kuasanya.

“Tapi sekali lagi publik akan menilai bahwa seorang Richard diperintah dan dikorbankan dan sekarang diminta untuk dipecat, ya publik akan marah kalau seperti ini,” ucap Ronny menutup.


Hakim Tolak Permintaan Kubu Putri Candrawathi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Saksi yang akan diperiksa dalam sidang pekan keempat ini terdiri dari asisten rumah tangga (ART), ajudan, hingga saudara Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan yang dilayangkan tim penasihat hukum Putri Candrawathi agar sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan secara tertutup.

Pernyataan itu menyusul rencana agenda sidang yang semula menghadirkan Putri Candrawathi batal bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel pada Rabu (7/12/2022) besok.

 

Sebelum sidang hari ini ditutup, tim penasihat hukum Putri Candrawathi mengajukan keberatan dan meminta sidang selanjutnya digelar secara tertutup. Mereka berdalih ada peristiwa kekerasan seksual yang diklaim dialami istri Ferdy Sambo tersebut.

"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan, agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat sidang di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).

Mendengar permohonan itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat menolak mengabulkan permohonan kubu Putri Candrawathi dengan dasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini terkait pembunuhan berencana, bukan pelecehan seksual.

"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan," ucap Wahyu.

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya