Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo perdana bertemu Richard Eliezer usai dirinya menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (7/12/2022).
Pada sidang konfrontasi hari ini, Ferdy Sambo menjadi saksi terhadap terdakwa Justice Collaborator, Richard Eliezer atau Bharada E.
Advertisement
Namun tak hanya Richard Eliezer saja, Ferdy Sambo hari ini juga menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, Richard Eliezer tiba sekitar pukul 09.17 WIB di PN Jaksel. Richard mengenakan kemeja hitam dan celana krem dengan balutan rompi tahanan kejaksaan bernomor 40.
Terlihat juga kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy dan rekan-rekannya turut menunggu kehadiran kliennya. Setelah Richard Eliezer masuk ruang tunggu tahanan, mereka pun segera menyusul Richard Eliezer.
Tak lama, disusul kedatangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pukul 09.18 WIB. Seperti biasa, kedua terdakwa mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam. Ricky Rizal dengan rompi orangenya bernomor 50 dan Kuat Ma'ruf bernomor 55.
Selang lima menit kemudian, Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel pukul 09.22 WIB. Ferdy Sambo mengenakan kemeja putih dan celana hitam, berbalut rompi tahanan kejaksaan nomor 02.
Sidang Dimulai
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (7/12/2022).
Pantauan Liputan6.com, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membuka sidang pukul 10.14 WIB diawali dengan mempertanyakan kondisi kesehatan para terdakwa.
"Saudara Richard Eliezer hari ini sehat?," kata Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, Rabu (7/12/2022).
"Siap. Sehat yang mulia," jawab Richard Eliezer.
Hal yang sama juga ditanyakan kapada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelum para terdakwa duduk disamping kuasa hukum untuk mendengarkan saksi.
Advertisement
Ferdy Sambo Sebut Seharusnya Richard Eliezer Dipecat
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo merasa jika penindakan etik yang dilakukan Polri tidak adil. Karena belum memecat Richard Eliezer alias Brigadir J. Karena, dia mengklaim kalau Bharada E adalah yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan," ujar Ferdy Sambo usia sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.
Sebab, kata Sambo, dari seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana itu hanya dirinya yang sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara, Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR masih belum di proses etik.
"Jangan cuma saya (yang dipecat)," kata Ferdy Sambo.
Sedangkan dari sisi keterangan baik Bharada E maupun Ferdy Sambo masih terjadi perbedaan keterangan soal apakah Mantan Kadiv Propam Polri itu menembak Brigadir J atau tidak.
Keterangan mereka saling bertentangan, jika Bharada E menyebut Sambo ikut menembak, namun itu dibantah jika dirinya hanya memerintahkan Bharada E menembak dan tidak melakukan secara langsung.
Diketahui, Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak. Hal itu menguatkan vonis komisi sidang etik yang mengenakan sanksi PTDH atau Pemecatan Dengan Tidak Hormat terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada tahapan selanjutnya setelah putusan dalam sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo itu keluar.
Tolak Gugatan Banding Ferdy Sambo
Diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto ini digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"(Ada tahap selanjutnya kalau banding ditolak) Enggak ada, sifatnya mengikat," kata Dedi kepada wartawan, Senin 19 September 2022.
Dedi menegaskan, nantinya tidak akan ada Peninjauan Kembali (PK) usai putusan banding Ferdy Sambo tersebut sudah keluar.
"Enggak ada (PK), banding sifatnya final dan mengikat," tegasnya.
Sebagai informasi, Perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo. Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding," kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin 19 September 2022.
"Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri." tambahnya.
Advertisement