Kata Kuasa Hukum Kuat Maruf soal Sidang Brigadir J Hari Ini dengan Saksi Ferdy Sambo

Kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (7/12/2022) .

oleh Benedikta Ave Martevalenia diperbarui 07 Des 2022, 16:23 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (22/11/2022). Sementara istrinya, Putri Candrawathi mengikuti persidangan secara online karena terpapar Covid-19. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (7/12/2022) akan mendengarkan kesaksian Ferdy Sambo terkait motif yang melatarbelakangi peristiwa penembakan di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Irwan juga mengatakan motif tersebut akan terungkap di persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ferdy Sambo akan mengatakan juga apa yang Putri Candrawathi laporkan kepada dirinya.

"Hari ini kita akan memeriksa kesaksian, mendengarkan kesaksian dari Ferdy Sambo terkait peristiwa ini dan dari kesaksian ini kita akan mendengarkan dengan jelas apa sebenarnya yg menjadi motif dari peristiwa yang terjadi di Duren Tiga," ujar Irwan saat diwawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).

"Di mana, Pak FS pasti akan menjelaskan dengan detail informasi apa yang didapat dari Ibu PC, sehingga begitu marah dia dan berulang-ulang dia sampaikan bahwa ini kaitannya dengan aib keluarga dan membela keluarga dia. Saya kira itu yang akan kita dengarkan dari kesaksian FS," tambah dia.

Kemudian menurut Irwan, dari saksi-saksi sebelumnya yang sudah diperiksa juga mengatakan kemarahan Ferdy Sambo usai dengar penjelasan dari sang istri, Putri Candrawathi (PC).

"Olehnya itu ada beberapa momen yang dari kesaksian-kesaksian sebelumnya yang menegaskan begitu marahnya Pak FS ketika mendengar suatu informasi dari istrinya yaitu Bu PC," ucap Irwan.

Diketahui, mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan juga menegaskan Ferdy Sambo marah dan menangis saat dirinya menemui Ferdy Sambo.

"Jadi kesaksian hari ini akan mengungkap apa sebenarnya yang menjadi motif melatarbelakangi sampai Pak FS ini marah besar dan beberapa momen dia menangis dari kesaksian yang ada itu. Disaksikan juga oleh saksi termasuk Pak Hendra juga melihat dia menangis. Kemudian di lantai 3 ketika berbicara dengan Ricky dan Eliezer, Pak FS juga menangis," jelas Irwan.

 


Terdakwa Ferdy Sambo: Istri Saya Diperkosa Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mencium tangan Ferdy Sambo yang juga terdakwa dalam kasus tersebut saat akan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). JPU menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan pekan ketujuh kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Ferdy Sambo menyatakan bahwa istrinya diperkosa oleh Brigadir J. Hal itu disampaikannya seraya membantah pernyataan Richard Eliezer alias Bharada E soal keberadaan sosok wanita yang menangis di rumah Bangka, Jakarta Selatan.

"Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yoshua. Tidak ada motif lain apalagi perselingkuhan," tutur Ferdy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 6 Desember 2022.

Menurut Ferdy, Bharada E mengarang cerita soal momen adanya wanita menangis dan berlari keluar rumah Bangka, usai kediaman tersebut didatangi Putri Candrawathi.

"Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu. Kalau dia yang nembak Yoshua, jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat. Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan," jelas dia.

Ferdy meminta publik turut mengawal serta mengawasi jalannya persidangan kasus kematian Brigadir J agar menghasilkan putusan yang adil dan objektif.

"Tidak benar itu keterangan dia, ngarang-ngarang," Ferdy menandaskan.

 


Pertanyaan Majelis Hakim

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E saat menjadi saksi sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terkait pertengkaran antara Ferdy Sambo-Putri Candrawathi sebelum peristiwa Magelang.

"Apakah ada peristiwa lain yang misalnya semacam kayak pertengkaran antara saudara PC dengan FS atau saudara PC dengan Yoshua?," tanya hakim ke Bharada E di PN Jaksel, Rabu 30 November 2022.

"Siap Yang Mulia, jadi pada waktu bulan Juli itu saya agak lupa tanggalnya, saya sempat naik piket bulan akhir Mei bersama almarhum, padahal almarhum ini ajudan Ibu. Tapi karena Bang Mathius diperintahkan untuk standby di Saguling, jadi yang naik piket bersama saya itu almarhum, selepas dinas saya balik lagi standby di Saguling," jawab Bharada E.

"Pada saat standby di Saguling, ada kejadian, jadi saya lagi di rumah tiba-tiba Ibu turun, almarhum pertama duluan turun bawa senjata langsung taruh di mobil. Habis itu Ibu PC panggil kita semua bertiga, saya, almarhum, dan Bang Mathius. Habis itu bilang nanti dek Mathius kamu naik di mobil Ibu ya, dek Richard kamu di mobil sendiri ya di belakang," sambungnya.

Menurut Bharada E, mereka lantas bertolak ke arah Kemang. Dia sempat bingung karena perjalanannya hanya berputar-putar di wilayah Kemang, sehingga kemudian bertanya ke Birgadir J lewat handy talky soal tujuan dari perjalanan tersebut.

"Akhirnya kita balik ke kediaman Bangka, kita singgah di kediaman Bangka, saat mampir di kediaman Bangka, Ibu turun dan saya lihat kondisi Ibu dalam keadaan marah, saya nggak berani menanyakan. Semua turun baru Bang Yos bilang Chad kita parkir mobil ke belakang," ujarnya.

Setengah jam kemudian, Ferdy Sambo tiba bersama dengan ajudannya yakni Romer dan Sadam dengan kondisi yang juga tampak marah. Brigadir J kemudian menginformasikan bahwa akan ada rekan Ferdy Sambo atas nama Eben yang akan datang ke rumah Bangka.

 


Tangis Sambo-Putri Saat Minta Maaf ke Senior Junior Polri yang Terimbas Kasusnya

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Saksi yang akan diperiksa dalam sidang pekan keempat ini terdiri dari asisten rumah tangga (ART), ajudan, hingga saudara Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali memohon maaf kepada senior dan junior Polri yang terdampak sanksi etik imbas kasus kematian Brigadir J.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya itu dihadapkan secara langsung dengan para anggota yang menangis meluapkan kekecewaan mereka.

Awalnya, Ferdy Sambo menggunakan haknya sebagai terdakwa untuk menyanggah atau menambahkan setiap keterangan yang diberikan para saksi. Pernyataannya kemudian ditutup dengan permohonan maaf.

"Kemudian yang terakhir Yang Mulia, saya sudah sampaikan ke adik-adik kemarin, ke penyidik Yang Mulia, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian," tutur Ferdy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.

Ferdy menyebut, semenjak ditempatkan khusus (Patsus) dan ditetapkan tersangka, dia sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri, senior junior, serta anggota yang sudah diberikan keterangan yang tidak benar dari proses penanganan di TKP Duren Tiga.

"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa, saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu, saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa, saya yang tanggung jawab, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu," kata Sambo sambil menangis.

"Sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior, saya salah, saya siap tanggungjawabkan apa yang saya lakukan, tapi saya tidak akan pertanggungjawabkan apa yang saya tidak lakukan, mohon maaf kepada senior. Demikian Yang Mulia," sambungnya dengan suara bergetar.

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya