Liputan6.com, Bandung - Ki Ageng Rangga Sasana atau yang dikenal sebagai Lord Rangga disebut akan menerbitkan buku. Namun, rencana tersebut tampaknya harus ditunda sementara karena sosok pemimpin kekaisaran fiktif Sunda Empire itu meninggal dunia pada Rabu (7/12/2022).
Baca Juga
Advertisement
Pengacara yang pernah menangani kasus penyebaran hoaks dan membuat keonaran Rangga Sasana Cs, Erwin Syahduddi mengungkapkan, keinginan menerbitkan buku sudah ada sejak kasus tersebut mencuat.
"Mingu kemarin kontakan beliau mau bikin buku, sudah jadi materinya, tinggal terbit," kata Erwin saat dihubungi.
Erwin menjelaskan, buku tersebut berusaha seobjektif mungkin menggambarkan fenomena kekaisaran Sunda Empire. Termasuk, perjalanan sang pemimpin kelompok tersebut dalam menjalankan misinya membuat tatanan dunia yang lebih baik.
"Sangat subjektif versi mereka karena ini berbau sejarah dan tatanan yang ingin diwujudkan seperti apa dan menurut pemahaman saya ini memang teoritis. Di buku ini nantinya ada satu bab khusus membahas maklumat terang, bicara teoritis terbentuknya negara," ujarnya.
Rencananya, buku yang akan diterbitkan mendiang Rangga Sasana itu setebal 150 halaman. Buku tersebut juga sudah masuk perpustakaan nasional dan sedang ditinjau ulang.
"Buku sudah masuk perpusnas, ada sedikit revisi teknis. Kalau sudah revisi kemungkinan seminggu paling cepat kalau enggak sebulan lagi kita bicara dengan penerbit," kata Erwin.
Sosok Ki Ageng Rangga Sasana tutup usia 55 tahun setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung Brebes, Jawa Tengah, sekitar pukul 5.30 WIB.
Sosok Lord Rangga sempat menghebohkan publik sekitar hampir tiga tahun lalu. Awalnya, karena kemunculan Sunda Empire pertama kali di Bandung, Jawa Barat.
Klaim kekaisaran tersebut viral dari video orasi tokoh Sunda Empire di media sosial YouTube pada Jumat, 17 Januari 2020.
Rangga Sasana atau lebih dikenal sebagai Lord Rangga, merupakan seorang pendiri serta pemimpin Sunda Empire mengaku sebagai Gubernur Jenderal Sunda Nusantara. Ia menjelaskan kekaisarannya adalah kekaisaran matahari dan bumi.
Karena paparannya dinilai mengada-ngada, akhirnya Lord Rangga dinyatakan terbukti bersalah lantaran menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran, dan masuk penjara pada pertengahan Januari 2020.