Ismail Bolong Tegaskan Tak Pernah Bertemu Kabareskrim Polri Agus Andrianto

Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim dan langsung ditahan penyidik Bareskrim Polri. Ismail Bolong menjadi sorotan setelah pengakuannya setor uang panas hasil tambang ilegal ke sejumlah petinggi Polri viral di media sosial.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Des 2022, 13:10 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong (IB) sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Melalui kuasa hukumnya, Ismail Bolong membantah pernah bertemu langsung dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota Polri sampai detik ini, sampai dia berhenti di bulan Juli kemarin, Pak IB itu tidak pernah bertemu dengan Pak Kabareskrim. Jadi tolong dicatat," tutur Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Nama Ismail Bolong sendiri sempat menjadi perbincangan publik lantaran videonya yang viral di media sosial menyebut adanya uang panas hasil tambang ilegal yang masuk ke kantong Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Meskipun belakangan muncul lagi video klarifikasi bantahan atas rekaman sebelumnya.

"Kalau dikenal secara pribadi, ya kenal karena sebagai pucuk pimpinan di Bareskrim. Tetapi kalau bertemu apalagi sampai katanya menjanjikan sesuatu, bahkan memberikan sesuatu itu tidak pernah. Ini diklarifikasi betul bahwa Pak IB menyampaikan kepada saya, tolong pak ini disampaikan bahwa ini menyangkut nama baik orang," tutur dia.

"Jadi, bahwa Pak IB menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada siapapun," sambungnya.

Namun begitu, Johanes enggan menanggapi terkait alasan Ismail Bolong membuat video pertama dan menyebut nama Kabareskrim Polri terkait uang panas hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Jadi jawabannya adalah jujur saja, hari ini kami bersama tim semua datang pagi ini, ini dalam konteks kami mendapat surat kuasa pada 3 Pasal persangkaan itu, jadi kembali saya ulangi Pasal 158 mengenai tambang ilegal, perizinan, distribusi, dan sebagainya. Nah soal pertanyaan itu (testimoni menyebut nama Kabareskrim Polri) saya nggak dapat kuasa mengenai itu, jadi aku nggak bisa jawab mengenai itu," Johanes menandaskan.


Kubu Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (kedua kanan) dan Agus Nurpatria (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya teknisi CCTV. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penasihat Hukum Mantan Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan kembali angkat bicara soal kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur terkait Ismail Bolong. Ia membenarkan soal pemeriksaan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto di Propam Polri.

Menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal surat laporan hasil (LHP) penyelidikan Propam Polri saat masa kepemimpinan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam benar adanya. Dimana, Kabareskrim diduga menerima suap beking pengepul tambang ilegal oleh eks anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.

“Memang ada (berita acara introgasi Kabareskrim),” kata pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Lanjut, kata Henry, bahwa Hendra membenarkan adanya penyelidikan terhadap kasus tambang ilegal yang menyeret petinggi Polri itu. Hal itu terbukti adanya LHP, Kadiv Propam yang sudah diteruskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.

“Jelas, Hendra sama Sambo bilang memang benar ada lidik," ujar Henry.

Hal itu juga diamini oleh Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang menyatakan kebenaran soal penyelidikan kasus Ismail Bolong. Oleh sebab itu, menurut Henry, Kapolri harus bergerak cepat dalam melindungi saksi Ismail Bolong.

“Karena kewajiban Kapolri harus melindungi Ismail Bolong. Nah sekarang Ismail Bolongnya harus dilindungi jangan ditekan, jangan suruh lari, jangan diilangin,” imbuhnya.

 

 

Infografis Desakan Pengusutan Dugaan Brigjen HK Pakai Jet Pribadi ke Rumah Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya