KPK Panggil Bupati Lampung Barat dan Legislator Aryanto Munawar dalam Kasus Rektor Unila

KPK menjadwalkan memeriksa tiga saksi, mereka adalah Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Anggota DPR RI Aryanto Munawar, dan PNS Bustomy.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Des 2022, 13:07 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun akdemik 2022.

Dalam mengusut kasus ini tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa tiga saksi, mereka adalah Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Anggota DPR RI Aryanto Munawar, dan PNS Bustomy.

Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rektor nonaktif Unila Karomani dan tersangka lainnya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Aruanto Munawar anggota DPR RI, Bustomy PNS, Parosil Mabsus Bupati Lampung Barat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Sebelunnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan hingga Politikus PDIP Utut Adianto diduga turut menitipkan mahasiswa baru (maba) ke Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani.

Dugaan itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan maba Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu 30 November 2022 kemarin.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum pada KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang diduga menjadi titipan pejabat saat masuk Unila. Dari 23 nama tersebu ditampilkan pula nama pejabat yang menitipkan.


Daftar 23 Mahasiswa Diduga Titipan Pejabat

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)

Berikut daftar 23 nama (inisial) mahasiswa berikut pejabat yang menitipkannya:

1. NZ titipan Utut Adianto PDIP.

2. AQ titipan Thomas Aziz Rizka.

3. KD titipan Tamanuri.

4. SNA titipan Polda Lampung Joko.

5. NA titipan Sulpakar.

6. DAR titipan Bupati Lamteng, Musa Ahmad.

7. FM titipan Asep, Pendekar Banten.

8. ZA titipan Zulkifli Hassan.

9. ZAP titipan Andi.

10. RRA titipan Anggota DPR RI Khadafi.

11. AR titipan Keluarga Banten.

12. FSW titipan WR II Asep Sukohar.

13. Ma titipan WR II Asep Sukohar.

14. AYP titipan Alzier Dianis Thabranie.

15. AZ titipan Sulaiman.

16. NT titipan Dr Z.

17. RBS titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.

18. AF titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.

19. M titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.

20. MZ titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.

21. CP titipan BA.

22. VP

23. NP titipan Thomas Aziz Rizka.


KPK Dalami Dugaan Mahasiswa Titipan Pejabat

Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Rektor Unila Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: KPK)

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya bakal mendalami dan mengonfirmasi hal tersebut dalam persidangan. Termasuk kemungkinan memeriksa para pejabat tersebut.

"Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," kata Ali, Kamis 1 Desember 2022.

Ali menyebut, nantinya hasil dari pemeriksaan di persidangan akan dianalisi tim jaksa KPK untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Rektor Karomani cs.

"Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga membentuk sebuah fakta hukum," tegas Ali.

Adapun, Andi Desfiandi, didakwa memberi suap terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani atas penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu 9 November 2022.

Infografis Daftar 23 Nama Mahasiswa Titipan dan Penitip Kasus Rektor Unila Karomani. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya