Komisi III DPR Dukung KPK Hukum Mati Pelaku Korupsi Dana Bencana Cianjur

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung rencana KPK menghukum mati pelaku korupsi dana bantuan gempa Cianjur.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Des 2022, 15:10 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mewanti-wanti agar pihak pengelola dana bantuan korban gempa Cianjur tidak berani melakukan korupsi dana bansos. Pasalnya, ada hukuman mati yang menanti jika dana bantuan itu dikorupsi.

Dia menyebutkan pihaknya bakal melakukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di meja hijau.

Menaggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung rencana KPK tersebut. Menurut Politikus asal NasDem ini, korupsi dana bencana merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang berat.

“Saya setuju dan mendukung pernyataan tegas Bapak Johanis Tanak. Karena jika sampai masih ada oknum yang berani melakukan korupsi terkait dana bencana Cianjur, saya rasa itu benar-benar sudah keterlaluan dan masuk kategori kejahatan kemanusiaan,” ujar Sahroni pada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Sahroni meminta KPK untuk melakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Menurutnya, KPK mengutamakan aspek pencegahan agar dana bantuan bisa tersalurkan secara efektif tanpa hambatan.

“KPK harus memperketat sistem pengawasan dan pencegahan yang ada, baik dari atas hingga pelaksanaan di lapangan,” kata dia.


Berharap Dana Bencana Tak Tersentuh Koruptor

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Sahroni berharap dana kemanusiaan sama sekali tak tersentuh tangan pejabat alias oknum koruptor.

“Karena kita semua ingin dana bantuan ini tersalurkan secara maksimal tanpa dapat ‘disentuh’ oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” pungkas Sahroni.

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya