Cekcok dengan Keluarga, Anggota Polda Banten Babak Belur Dikeroyok

Anggota Polda Banten yang bertugas di Ditreskrimum, Ipda MD, bonyok setelah dikeroyok oleh tiga orang.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 07 Des 2022, 17:25 WIB
Ipda MD, terbaring di rumah sakit usai dikeroyok. (Rabu, 07/12/2022). (Dokumentasi Istimewa).

Liputan6.com, Serang Anggota Polda Banten yang bertugas di Ditreskrimum, Ipda MD, bonyok setelah dikeroyok tiga orang. Peristiwa itu terjadi Senin sore, 5 Desember 2022, sekitar pukul 17.30 WIB, di teras rumah perwira polisi itu di Kota Serang, Banten. Tidak terima bonyok dikeroyok, anggota keluarga pun melaporkannya ke Mapolda Banten.

"Kita sudah diperiksa penyidik, saksi juga sudah, (olah TKP) udah," ujar IDS, istri korban, di Mapolda Banten, Rabu (07/12/2022).

Adu fisik berawal dari adanya ketersinggungan antara Ipda MD dengan ZW (36) yang bekerja sebagai PNS Dishub Kota Cilegon, serta EA, istri ZW, mereka memiliki usaha bersama. Kemudian, baik terduga pelaku maupun korban, masih bersaudara.

Korban pengeroyokan, Ipda MD, mengalami luka di kepala, patah tulang hidung, luka di tangan serta kaki, akibat dipukuli menggunakan tangan kosong serta kayu.

"Luka suami banyak di kepala, terus hidung patah, semalem dia habis dioperasi, tangan luka, punggung biru-biru, pusing, kaki banyak luka juga," terangnya.

Intan mengaku hingga saat ini belum ada permintaan maaf ataupun permohonan damai dari ZW dan EA. Hingga kini, Ipda MD masih mendapatkan perawatan di rumah sakit di Kota Serang, Banten.

"(Upaya kekeluargaan) kalau ke situ belum terpikirkan, kalau suami prnginnya lanjut saja. Pelaku belum ada permintaan maaf, ucapan permintaan damai enggak ada," jelasnya.


Laporan Dugaan Penganiayaan Diterima Polda Banten

Intan, Istri Ipda MD, Di Polda Banten. (Rabu, 07/12/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Ipda MD merupakan perwira yang bertugas di Ditreskrimum Polda Banten, peristiwa itu terjadi pada Senin, 5 Desember 2022, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban.

Laporan kekerasan itu sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan awal, kekerasan diduga dilakukan oleh ZW beserta dua orang lainnya.

"LP (laporan polisi) saat ini akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan tentu saja pelayanan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku sesuai SOP penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui rilis resminya, Rabu (07/12/2022).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya