Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pertanyaan yang membuat Ferdy Sambo tampak bingung saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus pembunuhan berencana Nofriiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo ditanya JPU saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Bagaimana Anda tahu Ricky ada di bawah manggilnya pakai HT lagi?, padahal kan Anda tidak tahu siapa saja yang pulang ke Saguling dari Magelang,” tanya JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
Baca Juga
Advertisement
Pernyataan JPU ini seolah menjadi pembuktian terbalik dari keterangan Sambo di awal mulainya sidang hari ini. JPU pun tidak melanjutkan pertanyaannya dan mengembalikannya kepada majelis hakim.
“Semoga jawaban saksi bisa menjadi pertimbangan majelis hakim,” ucap JPU mengakhiri.
Sebagai informasi, pada awal persidangan hakim bertanya latar belakang dari masing-masing ajudan Ferdy Sambo dan pembagian tugasnya.
Diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf bertugas di rumah Magelang yang seharusnya tidak memiliki kepentingan di Jakarta, termasuk mengawal Putri Candrawathi. Sebab, hal itu merupakan tugas dari Richard Eliezer dan Yosua alias Brigadir J yang bertugas di Jakarta.
Selain itu, Sambo dalam persidangan juga mengaku tidak bertanya siapa saja ajudan yang mengawal istrinya pulang ke Jakarta dari Magelang. Sebab pada umumnya, menurut Sambo, seharusnya Putri hanya dikawal Yoshua dan Richard dari rumah Magelang ke Jakarta.
Oleh sebabnya, keterangan itu yang membuat JPU heran mengapa Sambo bisa tahu kalau Putri pulang mengajak serta Ma’ruf dan Ricky Rizal. Padahal, menurut keterangan Sambo, Putri tidak menjelaskan siapa saja ajudan yang ikut bersamanya ke Jakarta.
Hakim Tegur Sambo: Ceritamu Tak Masuk Akal
Majelis Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menegur Terdakwa Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagai saksi agar memberikan keterangan jujur, karena apa yang disampaikannya terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak masuk diakal.
"Di sini saudara diperiksa sebagai saksi, belum sebagai terdakwa. Tapi cerita saudara merupakan rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa," kata Hakim Wahyu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara nggak masuk diakal, dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal," sambung Wahyu sambil menegur Sambo.
Tidak masuk akal cerita Sambo, sempat diulas Hakim, salah satunya perihal dengan keterangan soal pertemuan dengan Brigadir J yang terjadi secara spontan ketika hendak berangkat bermajn bulu tangkis di Depok.
"Saudara mengatakan bahwa akan dilakukan nanti malam pertemuan dengan Yosua (rencana awal), setelah pulang dari bulu tangkis. Saudara mengatakan tiba-tiba ke Duren Tiga mampir lewat. ini sesuatu yang nggak mungkin," kata Hakim.
Hakim Wahyu menjelaskan bahwa alasan itu tidak masuk akal, karena berbeda dengan keterangan dari saksi maupun barang bukti yang telah ditampilkan dalam muka persidangan.
"Kemarin Prayogi, Adzan Romer dan Patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu. Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada," kata Wahyu.
"Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena saudara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," cecar Wahyu.
Advertisement