Liputan6.com, Bandung - Dua pekan setelah mendapatkan perawatan tim rescue BBKSA Jawa Barat dan Dokter Hewan Taman Satwa Cikembulan, Garut, Jawa Barat, 'Purbaya', seekor macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) kembali menghirup udara bebas di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Kamojang, Kecamata Ibun, Kabupaten Bandung.
"Sebelumnya Purbaya terperangkap jerat seling babi hutan di kawasan hutan lindung Kamojang pada 22 November lalu," ujar Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Irawan Asaad, selepas pelepasliaran Purbaya di blok 70 kawasan Sumur area PGE Kamojang, Rabu (7/12/2022).
Advertisement
Menurutnya, pelepasliaran satwa dilindungi berusia sekitar 7 tahun dengan berat sekitar 25 kilogram (kg) tersebut, berbarengan dengan peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) 2022.
Tak ayal, sejak berita mengenai terperangkapnya Purbaya oleh jerat seling babi milik warga, langsung mendapatkan perhatian BBKSDA Jabar, untuk mengembalikan kebugaran Purbaya sebagai hewan liar di alam.
"Saat terjerat kondisi Purbaya mengalami luka di bagian hidung, kemudian telapak kaki belakang akibat terjerat seling," kata dia.
Beruntung dengan perawatan medis yang tepat tim dokter hewan balai dan Taman Satwa Cikembulan Garut, kondisi Purbaya berangsur pulih hingga kembali bugar untuk kembali dilepas ke alam bebas.
"Pemilihan lokasi Kamojang ini setelah melakukan rapid assesment terhadap kondisi potensial baik dari segi biofisik, animal welfare dan sosial budaya, kawasan ini wilayah asli jelajah macan tutul," papar dia.
Kondisi itu diperbuat dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, yang memasukan macan tutul Jawa ke dalam hewan yang dilindungi untuk berkembag biak di alam.
"Semoga dengan kondisi Purbaya yang sudah ideal bisa menambah populasi macan tutul di kawasan Kamojang," kata dia.
Bahkan, berdasarkan International Union for Conservation of nature (IUCN), satwa macan tutul Jawa termasuk dalam kelompok critically endangered atau hewan yang terancam punah dan termasuk appendix 1 CITES.
"Diharapkan para pihak dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian satwa liar, khususnya macan tutul dengan tidak memburu, menjualbelikan, maupun memelihara satwa liar tersebut secara ilegal," ujar dia.