Liputan6.com, Jakarta - Grand Indonesia buka suara soal viral keberadaan parkir liar di luar area gedung pusat perbelanjaan itu yang sebelumnya hingga dikritik pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan.
Corporate Communications Manager Grand Indonesia Dinia Widodo tak menampik keberadaan parkir liar di sekitaran GI. Kendati demikian, Dinia menyebut pihaknya tidak memiliki kapasitas atas permasalahan parkir liar, meskipun berada tepat di luar Mal GI.
Advertisement
"Sejujurnya Grand Indonesia tidak ingin terlibat dalam pembahasan mengenai parkir liar di area luar GI karena memang bukan kapasitas kami ya untuk membicarakan hal tersebut," kata Dinia kepada Liputan6.com saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut, Dinia berujar mengenai menjamurnya keberadaan parkir liar yang dipersoalkan sejumlah pihak itu harusnya menjadi wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Mungkin lebih baik menanyakan hal ini kepada Pemprov kali ya," kata dia.
Dinia juga menegaskan GI juga tidak meminta penambahan lahan parkir kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat seperti yang sebelumnya diungkapkan Wali Kota Jakpus Dhany Sukma.
"Betul banget (tidak kekurangan lahan parkir dan tidak minta tambahan lahan) That’s it. That’s the message," ujarnya.
Parkir Resmi 10 Lantai
Sebelumnya, Dinia juga meluruskan soal jumlah lahan parkir resmi yang mulanya disebut Dhany hanya ada di tiga lantai mal GI. Pasalnya, kata Dinia, GI menyediakan lahan parkir resmi di 10 lantai mal yang dapat diakses pekerja dan pelanggan.
"Untuk diketahui, saat ini kami memiliki 10 lantai parkir yang mencakup lebih dari 4.700 mobil dan lebih dari 1.700 motor yang berada di area East Mall dan West Mall," jelas Dinia.
Advertisement
Walkot Sebut GI Ingin Tambah Lahan Parkir
Diketahui, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menyatakan menerima permohonan pengelola Mall Grand Indonesia (GI) soal penambahan lahan untuk parkir kendaraan karena kekurangan lahan.
Pengajuan penambahan lahan parkir ini diduga buntut video viral tarif parkir liar yang tinggi di sekitar tempat perbelanjaan itu. Selain itu, parkir liar juga dituding menyebabkan kemacetan di kawasan Grand Indonesia-Plaza Indonesia.
"Justru GI itu, mereka akan meminta permohonan penambahan lahan parkir sesuai ketentuan, silakan bermohon," kata Dhany di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.
Dhany menjelaskan saat ini pengelola Mall GI sebenarnya sudah memiliki lahan parkir resmi di tiga lantai mal. Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus membolehkan permohonan penambahan lahan parkir untuk mencegah parkir liar.
"Lahan parkir GI kan udah ada tiga lantai tuh, dia minta permohonan. Secara prinsip ya silahkan diajukan," kata dia.
Sementara itu, terkait parkir liar, dia mengklaim pihaknya tetap melakukan penindakan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Tetap kita melakukan melalui Sudin perhubungan kita lakukan upaya penegakkan yang sesuai dengan rambu-rambu," ucapnya.