Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya mengalihnamakan sertifikat aset debitur dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi atas nama Kementerian Keuangan. Terdapat 7 sertifikat aset yang dialihkan kepemilikan.
Langkah ini diambil dalam upaya pengamanan aset sitaan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Advertisement
Ini diungkapkan Ketua Satgas BLBI, Ronald Silaban dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (8/12/202 ). "Telah dilakukan upaya pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks BPPN/eks BLBI melalui program sertifikasi aset oleh Satgas BLBI, agar tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum," kata dia.
Terdapat 7 sertifikat aset BLBI yang telah diganti kepemilikannya menjadi atas nama pemerintah. Rinciannya, semula 6 aset tercatat atas nama CV Setia Jadi Grup atau eks Bank Duta (BTO).
Satu dari 6 aset tersebut diganti kepemilikannya atas nama Badan Pusat Statistik dengan luas lahan 2.118 meter persegi. Sedangkan sisanya diganti atas nama Kementerian Keuangan.
Sementara itu, 1 aset lainnya berasal dari sitaan Satgas BLBI dari CV Bina Trada atau debitur eks Bank Duta (BTO). Aset ini telah berganti pemilik menjadi Kementerian Keuangan.
Adapun latar belakang dilakukannya program sertipikasi tanah karena masih terdapat dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN/eks BLBI masih tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya.
Sehingga untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, dilakukan pensertifikatan menjadi Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan.
Koordinasi dengan BPN
Rio mengatakan sejak pembentukan Satgas BLBI, sertifikasi aset tersebut dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe.
Ini merupakan Kantor Pertanahan pertama di Indonesia yang telah mensertipikatkan 7 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI Pengalihan kepemilikan aset sitaan saat ini telah dilakukan diberbagai kantor pertanahan. Sehingga aset sitaan dari debitur BLBI tidak akan berpindah tangan lagi.
"Masih terdapat proses sertifikasi lainnya yang sedang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten yang tersebar diIndonesia," kata dia.
Selanjutnya, Satgas BLBI beserta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN/Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia dalam rangka pengamanan kekayaan negara melalui sertipikasi aset termasuk optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Tak Laku-Laku, Aset Tommy Soeharto Dilelang Lagi Rp 2,42 Triliun
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan kembali melelang aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berupa PT Timor Putra Nasional (TPN) di Karawang, Jawa Barat. Penawaran aset senilai Rp2,42 triliun ini menjadi yang keempat kalinya akibat tidak ada peminat.
"Asetnya Tommy Soeharto, masih (TPN) kita nanti mau kita lelang lagi," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Meski begitu, Rio belum bersedia mengumumkan waktu pelelangan aset milik Tommy Soeharto tersebut. Pihaknya beralasan saat ini masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan lelang.
"Lagi dilihat jadwalnya (untuk) kita melakukan penilaian ulang," ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga enggan membocorkan rencana untuk mengubah skema penawaran aset secara terpisah-pisah. Menyusul, masih belum adanya peminat untuk melelang aset Tommy Soeharto.
"Kita akan nilai lagi karena kan udah beberapa kali peminatnya tidak ada. Nanti, akan kita nilai ulang," pungkasnya.