Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Indonesia untuk melarang kohabitasi dan seks di luar nikah diperkirakan bakal merugikan industri pariwisata di Bali.
Dilansir Channel News Asia, Kamis (8/12/2022), dalam perombakan hukum pidana yang oleh para kritikus disebut sebagai langkah mundur untuk demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia minggu ini memperkenalkan sejumlah undang-undang, termasuk melarang penghinaan terhadap lembaga negara dan menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi sekuler negara, selain moralitas.
Advertisement
Pelancong dan pebisnis memperingatkan undang-undang baru itu dapat menghalangi orang asing untuk berkunjung atau berinvestasi di Indonesia. "Jika saya tidak bisa tinggal bersama pacar saya di hotel bersama, saya akan berpikir dua kali tentang itu," kata Wu Bingnan, turis China berusia 21 tahun yang sedang berkunjung ke Bali.
Indonesia kini resmi memiliki KUHP baru yang salah satunya mengatur pidana bagi pelaku hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo. Pelanggarnya terancam hingga 12 bulan penjara yang menjerat tidak hanya warga Indonesia, tetapi juga orang asing dan wisatawan mancanegara yang sedang berlibur.
Meski perubahan KUHP baru ini akan berlaku pada 2025, tetapi Maulana Yusran, wakil ketua dewan industri pariwisata Indonesia, mengatakan aturan baru itu "benar-benar kontra-produktif".
Yang lain berusaha menenangkan ketakutan akan tindakan keras terkait moralitas di Indonesia, negara dengan 17.000 pulau yang warganya mayoritas Muslim moderat.
"Regulasi hanya memperjelas dari yang kita miliki saat ini, bahwa hanya orang-orang tertentu yang berhak mengajukan keluhan. (Sebagai operator hotel) kami tidak khawatir dan tidak merasa itu akan mempengaruhi bisnis kami," kata Arie Ermawati, manager Oberoi Hotel Bali.
Turis Australia Juga Ragu ke Bali
Beberapa turis Australia mengatakan mereka akan mulai bepergian dengan surat nikah mereka, sementara yang lain yang belum menikah mengatakan mereka akan pergi ke tempat lain jika undang-undang tersebut membuat mereka tidak akan diizinkan untuk berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.
"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali," tulis salah satu pengguna di grup Bali Travel Community, sementara yang lain setuju bahwa "taktik menakut-nakuti" tidak mungkin diterapkan.
Di bawah undang-undang baru, pasangan yang belum menikah yang ketahuan berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun dan mereka yang kedapatan hidup bersama dapat dipenjara hingga enam bulan.
Advertisement
Pembuat Hukum Selektif
Kritikus mengatakan turis asing juga bisa terjerat.
"Katakanlah seorang turis Australia punya pacar atau pacar yang orang lokal," kata Andreas Harsono, seorang peneliti senior di Human Rights Watch kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC).
"Kemudian orang tua setempat atau saudara laki-laki atau perempuan setempat melaporkan turis itu ke polisi. Ini akan menjadi masalah."
"Pengunjung telah diberitahu untuk tidak terlalu khawatir, karena polisi hanya akan menyelidiki jika ada anggota keluarga yang mengajukan pengaduan - seperti orang tua, pasangan, atau anak dari tersangka pelaku.Tapi itu sendiri berbahaya, kata Harsono, karena membuka pintu untuk "penegakan hukum selektif".
Artinya, itu hanya akan diterapkan terhadap target tertentu, katanya kepada radio ABC.
"Mungkin hotel, mungkin turis asing... yang akan memungkinkan petugas polisi tertentu memeras suap atau politisi tertentu menggunakan, katakanlah, undang-undang penistaan agama, untuk memenjarakan lawan mereka."
Turis Australia Sangat Khawatir
Warga Australia sangat menyadari betapa seriusnya mendapatkan masalah dengan pihak berwenang Indonesia - bahkan untuk pelanggaran yang relatif kecil.
Seorang juru bicara kementerian kehakiman Indonesia mencoba menenangkan kekhawatiran dengan menyatakan bahwa risikonya lebih kecil bagi wisatawan karena siapa pun yang melaporkan ke polisi kemungkinan besar adalah warga negara Indonesia.
"Artinya [turis] Australia tidak perlu khawatir," kata Albert Aries seperti dikutip situs berita Australia WAToday.com.
Bali tidak bisa menanggung beban pariwisata lebih banyak lagi.
Pemulihannya dari pandemi lambat, dan banyak bisnis serta keluarga masih berusaha mendapatkan kembali apa yang hilang dari mereka.
Pada 2019, rekor 1,23 juta turis Australia mengunjungi Bali, menurut Institut Indonesia, sebuah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Perth.
Bandingkan dengan tahun 2021 - ketika hanya 51 turis asing yang mengunjungi pulau itu sepanjang tahun karena pandemi, catatan Statistica menunjukkan. Namun, pariwisata Indonesia menguat - pada Juli 2022, Badan Pusat Statistik Indonesia mencatat lebih dari 470.000 kedatangan turis asing di negara itu - jumlah tertinggi sejak pelonggaran pembatasan Covid-19 pada Oktober tahun lalu.
Phil Robertson, Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch men-tweet bahwa undang-undang baru itu akan "meledakkan pariwisata Bali".
Advertisement