Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang pemeriksaan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Kamis (8/12/2022).
Adapun sedianya Sambo bakal memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota atas dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun ditunda untuk digelar pada sidang pekan depan.
Advertisement
"Untuk saksi mahkota (Ferdy Sambo, red) nanti setelah selesai saksi fakta untuk perkara yang saat ini adalah (terdakwa, red) Hendra," ujar hakim ketua Ahmad Suhel saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, (8/12/2022).
"Jadi saksi mahkota mulai minggu depan. gitu ya," sambungnya.
Sehingga karena batalnya pemeriksaan Sambo sebagai saksi mahkota, maka sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan digelar dengan mendengarkan saksi fakta Sekretaris Pribadi (Sespri) Kadiv Propam, Novianto Rifai dan M. Rafli.
Sementara untuk terdakwa Agus Nurpatria, karena hanya tinggal menunggu sidang pemeriksaan saksi mahkota. Maka, Majelis Hakim menunda sidang Agus untuk digelar tepatnya pada Kamis pekan depan.
"Untuk terdakwa Agus sidang akan dibuka kembali minggu depan pada tanggal 15 Desember 2022," kata Suhel.
Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terlibat Skenario Ferdy Sambo
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement