Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi sekaligus ketua Panja Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit melaporkan hasil kerja Panja Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
“Pada kesempatan ini kami panja akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU P2SK, rapat kerja komisi 11 DPR RI telah menugaskan panja RUU P2SK untuk melaksanakan rangkaian pembahasan RUU,” kata Dolfie saat menyampaikan Laporan Rapat Panja bersama pemerintah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Advertisement
Dia mengatakan Panja telah memenuhi tugas dan tanggung jawab konstitusionalnya yaitu di dalam membahas daftar inventarisasi masalah yang disampaikan oleh pemerintah. Dolfie menyampaikan terdapat 6.101 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam batang tubuh RUU P2SK.
DIM batang tubuh RUU P2SK sejumlah 6.101 tersebut terdiri dari DIM tetap sebanyak 2.376 DIM, DIM perubahan redaksional sebanyak 958 DIM. DIM perubahan substansi sebanyak 444 DIM . DIM penambahan substansi sebanyak 1.412 DIM dan DIM dihapus sebanyak 892 DIM.
Sedangkan DIM penjelasan RUU P2SK sejumlah 2.678 DIM yang terdiri dari DIM tetap sebanyak 1.316 DIM. DIM perubahan redaksional sebanyak 190 DIM. DIM perubahan substansi sebanyak 149 DIM. DIM penambahan substansi sebanyak 737 DIM dan DIM dihapus sebanyak 285 DIM.
“Hasil pembahasan panjang RUU P2SK bersama dengan pemerintah terhadap DIM batang tubuh adalah sebagai berikut. Dari DIM perubahan redaksional semula 957 DIM disepakati 912 DIM. DIM perubahan substansi semula sejumlah 448 DIM disepakati sejumlah 424 DIM. DIM pnambahan substansi sejumlah 1.414 DIM disepakati 1.363 dim DIM. DIM dihapus sejumlah 898 DIM disepakati menjadi 1.060 DIM,” ujarnya.
Selanjutnya
Sementara DIM penjelasan sejumlah 2.677 DIM setelah penyempurnaan menjadi 2.678 DIM dengan rincian sebagai berikut, DIM perubahan redaksional semula 189 DIM disepakati 185 DIM. DIM perubahan substansi semula 151 DIM disepakati 159 DIM. DIM penambahan substansi 736 DIM disepakati 711 DIM. DIM dihapus 285 DIM disepakati 321 DIM dihapus.
“Panja RUU P2SK juga menyelenggarakan RDPU pada tanggal 30 November 2022 bersama usaha simpan pinjam oleh koperasi yang dihadiri oleh 21 koperasi termasuk asosiasi dewan koperasi Indonesia,” ungkapnya.
Panja RUU P2SK telah melaksanakan pembahasan substansi keseluruhan DIM pada tanggal 10, 15-17, 24 November kemudian tanggal 1 sampai tanggal 5 Desember.
Advertisement
27 Bab dan 341 Pasal
Adapun susunan RUU P2SK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal yang memuat ketentuan sebagai berikut:
Bab 1 tentang ketentuan umum yang terdiri dari satu pasal
Bab 2 tentang asas maksud dan tujuan serta ruang lingkup yang terdiri dari tiga pasal
Bab 3 tentang kelembagaan yang terdiri dari 8 pasal
Bab 4 tentang perbankan yang terdiri dari tiga pasal
Bab 5 tentang pasar modal pasar uang pasar valuta asing yang terdiri dari 35 pasal
Bab 6 tentang perasuransian yang terdiri dari dua pasal
Bab 7 tentang asuransi usaha bersama yang terdiri dari 26 pasal.
Bab 8 tentang program penjamin polis yang terdiri dari 25 pasal
Bab 9 tentang penjamin yang terdiri dari 2 pasal
Bab 10 tentang usaha jasa pembiayaan terdiri dari 24 pasal
Bab 11 tentang kegiatan usaha bullion yang terdiri dari 3 pasal.
Bab 12 tentang dana pensiun yang terdiri dari 68 pasal
Bab 13 tentang koperasi di sektor jasa keuangan yang terdiri dari 2 pasal
Bab 14 tentang lembaga keuangan mikro yang terdiri dari 2 pasal
Bab 15 tentang konglomerasi keuangan terdiri dari 8 pasal
Bab 16 tentang inovasi teknologi sektor keuangan yang terdiri dari 9 pasal
Bab 17 tentang penerapan keuangan berkelanjutan yang terdiri dari 3 pasal
Bab 18 tentang literasi keuangan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen yang terdiri dari 24 pasal
Bab 19 tentang akses pembiayaan usaha mikro kecil menengah yang terdiri dari tiga pasal
Bab 20 tentang sumber daya manusia yang terdiri dari 22 pasal
Bab 21 tentang stabilitas sistem keuangan yang terdiri dari 3 pasal
Bab 22 tentang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang terdiri dari 2 pasal
Bab 23 tentang sanksi administratif yang terdiri dari 8 pasal
Bab 24 tentang ketentuan pidana yang terdiri dari 20 pasal
Bab 25 tentang ketentuan lain-lain yang terdiri dari satu pasal
Bab 26 tentang ketentuan peralihan yang terdiri dari 18 pasal
Bab 27 tentang ketentuan penutup yang terdiri dari 16 pasal
Menurut dia, diundangkannya RUU P2SK ini akan menjadi momentum bagi reformasi sektor keuangan Indonesia sehingga mampu menciptakan ekosistem yang dapat meningkatkan kolaborasi dengan menghadirkan interkonektivitas baik antar lembaga, sektor keuangan maupun dengan seluruh sektor industri jasa keuangan.
“Panja RUU P2SK menyampaikan terima kasih atas berbagai pandangan tanggapan dan masukan yang konstruktif dari semua pihak dari semua fraksi di komisi 11 DPR RI, dan pemerintah ucapan terima kasih. Itu yang dapat kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti pada pengambilan keputusan pembicaraan tingkat 1 pada rapat kerja hari ini,” pungkasnya.