RUU P2SK Disetujui DPR, Sri Mulyani Siap Kawal hingga Paripurna

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau RUU P2SK

oleh Tira Santia diperbarui 08 Des 2022, 19:09 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022). Rapat tersebut membahas postur sementara RUU APBN TA 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau RUU P2SK. Hal itu disampaikan oleh Pimpinan Rapat Kerja Komisi XI, Kahar Muzakar, di Gedung DPR, Kamis (8/12/2022).

“Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian kita semua Sudha setuju, Pemerintah setuju, DPR setuju, Lantas kita sampai pada keputusan tingkat satu. Apakah kita setuju dengan RUU P2SK?,” ujar Kahar sambil mengetuk palu.

Pertanyaan Kahar pun disambut para hadirin yang hadir,  “Setuju”. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan oleh masing-masing perwakilan anggota komisi XI dari berbagai fraksi.

Kemudian, penandatangan disusul oleh Menteri Keuangan RI, Menteri Investasi/ Kepala BKPM RI, Menteri Koperasi dan UKM mewakili, dan Menteri Hukum dan HAM mewakili.

“Bukti persetujuan itu kita tandatangan,” imbuh Kahar.

Dalam sesi penutupan rapat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terimakasih kepada komisi XI DPR RI dalam pembahasan RUU P2SK, sekaligus mengucapkan permintaan maaf karena Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tidak bisa hadir karena positif covid-19, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli juga tidak hadir karena ada agenda lain.

“Kami Pemerintah menyampaikan terimakasih atas nama keempat Menteri, Pak Teten tidak hadir karena PCR-nya positif, sebenarnya beliau ingin hadir. Pak Yasona juga tidak hadir jadi mohon maaf,” ujar Menkeu.

“Atas nama Pemerintah kami berterimakasih bahwa seluruh pembahasan RUU yang merupakan inisiatif DPR berjalan luar biasa sangat baik, tetap fokus, detail, transparan, dengan berbagai partisipasi masyarakat yang meaningfull,” tambah Menkeu.

Menkeu pun menyatakan siap melakukan pengawalan pengambilan keputusan RUU P2SK hingga tingkat 2 di Paripurna.

“Kami siap untuk mengawal sampai pengambilan tingkat 2 di Paripurna,” pungkas Menkeu.


Ini Dia Isi Rancangan UU P2SK yang Digodok Pemerintah dan DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) berbincang saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) di Gedung Parleman, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Raker membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Panja Komisi XI DPR RI telah membahas sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi sekaligus ketua Panja Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK di hadapan Pemerintah dan komisi XI DPR.

“Pada kesempatan ini kami panja akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU P2SK, rapat kerja komisi 11 DPR RI telah menugaskan panja RUU P2SK  untuk melaksanakan rangkaian pembahasan RUU,” kata Dolfie saat menyampaikan Laporan Rapat Panja bersama pemerintah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Berikut ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK:

1. Kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan dalam penguatan jaring pengaman sistem keuangan, memperkuat koordinasi komite stabilitas sistem keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pengembangan sektor keuangan.

Memperkuat mandat Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga penjamin simpanan agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank.

2. Pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan perbankan dan perbankan syariah, mempercepat proses konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin bersaing, memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan.

Memperkuat peran BPR dan BPRS dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM,  memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan syariah untuk menggerakkan ekonomi nasional.

3. Terkait pasar modal pasar uang pasar valuta asing, mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing, memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik kehati-hatian manajemen risiko memenuhi prinsip keamanan efisien dan keandalan.

Memperkuat security crowdfunding sebagai alternatif sumber pembiayaan, mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal dan mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek terkait asuransi dan penjaminan, memperluas ruang lingkup usaha perasuransian, memperkuat market kondak pelaku usaha perasuransian.

Pokok-pokok selanjutnya, yaitu menegakkan kebijakan spin of unit Syariah, memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama, membentuk program penjaminan polis.


Selanjutnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kedua kanan) berbincang dengan Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir (kiri) Menteri Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit (kedua kiri) saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) di Gedung Parleman, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Raker membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

4. Terkait usaha bullion, LPEI dan perpajakan mengatur usaha jasa bullion di bawah pengawasan OJK, mengatur penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI, mengatur insentif perpajakan di sektor keuangan.

5. Terkait dana pensiun, meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja Indonesia mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun mempercepat akumulasi tanah jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan

6. Terkait kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, harus menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi yang menjalankan usahanya pada sektor jasa keuangan tentang pelaporan keuangan kewajiban penyampaian laporan keuangan, sesuai peraturan perundangan standar laporan keuangan pembentukan komite standar yang independen, platform bersama laporan keuangan, kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan berkelanjutan.

Kemudian melakukan konglomerasi keuangan guna meningkatkan pengaturan, serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang signifikan dan berdampak terhadap sistem keuangan.  


Inovasi Teknologi Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) di Gedung Parleman, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Raker membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

7. Terkait inovasi teknologi sektor keuangan dan perlindungan konsumen, perlu dilakukan mempertegas badan hukum penyelenggara Inovasi Teknologi Sistem Keuangan (ITSK) dan perizinan aktivitas ITSK untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktek ITSK ilegal.

Kemudian, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan, memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK, memperkuat peran asosiasi untuk mendukung pengawasan terkait keuangan berkelanjutan, mempertegas komitmen Pemerintah dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan dengan mendorong PUSK emiten dan perusahaan publik menerapkan keuangan berkelanjutan.

8. Terkait literasi keuangan dan inklusi keuangan, meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan, mengatur prinsip dan cakupan pengawasan dan pengaturan hak kewajiban serta perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha sektor keuangan.

9. Terkait sumber daya manusia sektor keuangan, mendorong Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menguatkan kualitas SDM sektor keuangan melalui peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia, memperkuat ekosistem profesi sektor keuangan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas profesi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya