Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Soni Sumarsono menyebut proses penentuan tiga nama Sekretaris Daerah (Sekda) definitif DKI berada di tangan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta periode 2016 ini menyebut penunjukkan Sekda DKI merupakan kewenangan executive review atau masuk ke dalam lingkup kekuasaan eksekutif, yaitu Heru Budi Hartono.
Advertisement
"Ini mulai pendaftaran sudah dibuka lelang, lalu keputusan 1,2,3 murni dari Gubernur bukan DPRD, jadi Sekda itu executive review. Kalau Sekda tidak melibatkan DPRD, sifatnya melalui proses lelang," kata Soni kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Kendati demikian, saat open bidding atau lelang tetap dibutuhkan panitia seleksi (pansel) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Selain itu, proses lelang harus dilakukan secara terbuka.
"Pengisian Sekda itu memang karena eselon satu atau pimpinan madya, memang harus melalui lelang seleksi yang secara terbuka harus memilih Sekda terbaik, itu intinya," jelas Soni.
Lebih lanjut, Soni menerangkan usai lelang bakal ditunjuk tiga nama untuk kemudian diusulkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Selesai lelang, dipilih tiga, diajukan ke Presiden melalui Kemendagri untuk diputuskan siapa menjadi Sekda," ungkap Soni.
Kualifikasi Sekda Definitif Tak Pandang Suku, Agama dan Ras
Oleh sebab itu, Soni menyampaikan siapapun yang memiliki kualifikasi berhak mendaftar sebagai calon Sekda DKI definitif. Soni menambahkan, kualifikasi Sekda DKI definitif tak memandang suku, agama, maupun ras.
"Yang penting sifatnya terbuka kepada siapa saja yg memiliki kualifikasi, silakan melamar, keterbukaan penting. Kedua, mengedepankan kompetensi tanpa melihat suku, agama dan ras," ujar dia.
Advertisement