Pengadilan Tolak Gugatan Warga soal Klaim Kepemilikan Lahan UIII di Depok

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memutus sidang gugatan atas perkara gugatan yang dilayangkan oleh warga Kampung Bojong-Bojong Malaka.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Des 2022, 21:55 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memutus sidang gugatan atas perkara gugatan yang dilayangkan oleh warga Kampung Bojong-Bojong Malaka (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memutus sidang gugatan atas perkara gugatan yang dilayangkan oleh warga Kampung Bojong-Bojong Malaka. Melalui gugatan ini, mereka mengklaim selaku pemegang girik atas beberapa bidang tanah di lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Hasilnya, lewat sidang yang digelar pada hari ini Kamis 8 Desember 2022 tersebut Majelis Hakim PN Depok menyatakan gugatan mereka tidak diterima dan menjatuhkan sanksi terhadap para penggugat untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp15.295.000.

“Dengan ini menyatakan, 1. Gugatan para penggugat tidak dapat diterima, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar 15 juta 295 ribu rupiah,” kata Hakim Ketua, Fauzi SH, MH dengan ketukan palu putusan, Kamis (8/12/ 2022).

Menanggapi hal tersebut, selaku tergugat, Kuasa Hukum Kementerian Agama, Misrad mengatakan ditolaknya gugatan warga yang mengklaim mengantongi girik atas lahan yang terletak kawasan lahan UIII sudah tepat. Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.

“Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya,” jelas Misrad.


Proses Penertiban Lanjut

Misrad memastikan, proses penertiban terhadap lahan UIII secara keseluruhan yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag RI tersebut akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.

“Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan,” Misrad menutup.

Sebagai informasi, gugatan perkara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Adapun pihak-pihak yang tergugat di antaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Infografis Siap-Siap Sertifikat Tanah Elektronik. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya