Liputan6.com, Jakarta - Kaesang Pangarep dan Erina Gudono akan menikah pada Sabtu (10/12/2022). Akad nikah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan finalis Putri Indonesia 2022 ini akan digelar di Pendopo Agung Ambarukmo, Yogyakarta.
Akad nikah Kaesang dan Erina akan dilakukan secara islami, mengingat keduanya sama-sama muslim. Prosesi akad nikah Kaesang dan Erina harus memenuhi rukun-rukun nikah.
Rukun nikah adalah bagian pokok pernikahan yang jika tidak ada salah satu rukunnya akan menjadikan pernikahan tersebut tidak sah. Maka dari itu, memenuhi rukun nikah adalah suatu hal penting dalam pernikahan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab karangan Imam Zakaria al-Anshari disebutkan ada lima rukun nikah, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
Artinya: “Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.”
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan Rukun-Rukun Nikah
Mengutip situs NU, berikut ini penjelasan dari lima rukun nikah.
1. Mempelai Pria
Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له
Artinya: “Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
2. Mempelai Wanita
Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
Advertisement
Penjelasan Rukun-Rukun Nikah
3. Wali
Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
4. Dua Saksi
Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”
5. Shighat
Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.
Itulah lima rukun nikah beserta penjelasannya. Semoga yang akan melangsungkan pernikahan diberikan kelancaran dan keberkahan.